Paslon Jeffisa – Ruben Resmi Ajukan permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Morut Ke MK

Jakarta, Mediapatriot.co.id – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Utara, Jeffisa Putra A dan Ruben Hehi, resmi mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPKADA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selasa (10/12/2024).

Permohonan ini didaftarkan, dengan penerimaan berkas perkara Nomor 64/P-BUP/PAN.MK/12/2024.

Pasangan Jeffisa – Ruben mempercayakan dua pengacara, Syahrudin Etal Douw dan Moh. Taufik, untuk mewakili dalam proses hukum tersebut.

Etal Douw mengungkapkan ada tiga poin penting dalam permohonan yang diajukan ke MK, yang diyakini dapat membatalkan hasil pemilihan di Morowali Utara.

Pertama, Etal menyoroti tindakan pasangan calon nomor urut 2, Delis-Djira, yang dianggap melanggar hukum terkait pelantikan pejabat enam bulan sebelum pemilihan yang dilaksanakan secara tertutup.

Menurut Etal, ini sesuai dengan Pasal 71 Ayat 2 UU No. 10 Tahun 2016, yang melarang tindakan tersebut. Meskipun laporan atas peristiwa ini telah diajukan ke Bawaslu, namun Bawaslu Morowali Utara dinilai tidak profesional dalam menangani kasus ini, dengan mengeluarkan surat yang menyatakan laporan tidak memenuhi unsur.

Etal menegaskan bahwa hal serupa terjadi di daerah Bualemo, yang akhirnya membuat pasangan yang melanggar pasal ini dicoret oleh Mahkamah Agung (MA) sebagai calon yang memenuhi syarat.

Kedua, Etal mengungkapkan adanya dugaan permainan dalam distribusi surat panggilan memilih di Morowali Utara, dengan indikasi keterlibatan perusahaan Smelter dan panitia pemungutan suara.

Banyak pemilih yang tidak mendapatkan surat panggilan, terutama para pekerja yang dipekerjakan lembur dengan gaji penuh pada tanggal 27 November 2024. Hal ini menyebabkan angka partisipasi pemilih menjadi sangat rendah, seperti yang terjadi di Desa Bunta, yang hanya memiliki 53 pemilih dari 500 DPT per TPS di Kecamatan Petasia Timur yang merupakan lumbung suara bagi pasangan Jeffisa-Ruben, sangat terpengaruh oleh masalah ini.

Ketiga, Etal menyebutkan pelanggaran yang dilakukan oleh calon petahana, Delis, yang kembali aktif sebagai Bupati selama masa tenang. Delis diduga menggunakan kekuasaannya untuk menghadiri sejumlah kegiatan perkumpulan dan menjanjikan imbalan kepada peserta, yang melanggar Pasal 73 Ayat 1 tentang kampanye.

Etal percaya bahwa MK akan menangguhkan pemberlakuan ambang batas selisih suara, seperti yang pernah dilakukan dalam kasus serupa sebelumnya.

Menurutnya, keputusan ini penting karena berdampak langsung pada demokrasi di Morowali Utara.

Sebagai penutup, Etal menyampaikan harapan agar perjuangan ini dapat menghasilkan keputusan yang terbaik untuk Masyarakat Morowali Utara.

“Sudah saatnya Morowali Utara dipimpin oleh anak muda visioner, bukan oleh pemimpin yang tidak mampu menyelesaikan masalah kelangkaan listrik yang sudah berlangsung bertahun-tahun,” ujar Etal.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar