Tim Kuasa Hukum Iyos-Zainul : Putusan Bawaslu Jabar Menunjukan Keberpihakan Kepada Paslon Terlapor

SUKABUMI,MPI- Terkait putusan Bawaslu Jawa Barat,yang menyatakan laporan Terstruktur, Sistematik dan Masif (TSM) tidak memenuhi syarat formil tanpa terlebih dahulu dilakukan proses persidangan dengan memberi kesempatan para pihak ,dalam hal ini pelapor dan terlapor hadir terlebih dahulu untuk dimintai keterangan langsung di depan majelis ajudikasi Bawaslu Jabar,itu jelas sekali bertentangan hukum acara Perdata dan prinsip asas hakim tidak boleh bersikap aktif.
Putusan Bawaslu Jabar justru seakan menunjukan Keberpihakan kepada pihak terlapor dalam hal ini pasangan nomor 02, Asep Japar -Andreas.
Seharusnya Bawaslu Jabar bersikap netral dan objektif dalam menindaklanjuti laporan TSM yang diajukan secara resmi pasangan 01, Iyos- Zainul.
Hal ini diungkapkan, Saleh Hidayat,SH, salah satu Kuasa Hukum pasangan 01.

Lebih lanjut dikatakan Kuasa Hukum yang juga Ketua LBH DKR Sukabumi ini.
“Putusan Bawaslu Jabar bisa disebut sebagai putusan Dismisal atau putusan sela hasil dari pemeriksaan dan penelaahan majlis ajudikasi Bawaslu terhadap berkas pengajuan laporan TSM dari pelaporan yakni dalam hal ini pasangan no 1,Iyos -Zainul yang sedang mencari keadilan dengan melaporkan pasangan no 2, Asep Japar-Andreas, melalui ruang keadilan yang telah disiapkan oleh Peraturan hukum yang berlaku.
Yakni dalam hal Peraturan Bawaslu No.9 tahun 2020, tentang penanganan perkara TSM Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati,serta Walikota dan Wakil Walikota pada Peradilan Tata Usaha Negara saja proses Dismisal, tetap melalui sebuah tahap sidang persiapan atau pendahuluan untuk memeriksa dan menilai berkas yang diajukan oleh pihak penggugat memenuhi syarat formil atau tidak.
Demikian juga beracara di Mahkamah Konstitusi,tetap ada sidang pendahuluan untuk menyatakan cacat formil atau tidak PHPU yang diajukan atau tidak sebelum perkara dilanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Sementara Bawaslu Jabar langsung memutus secara sepihak tanpa ada proses persidangan pendahuluan terlebih dahulu.
Putusan Bawaslu Jabar tersebut jelas mengandung “Kejanggalan” bahkan berpotensi melanggar prinsip Hukum acara dan asas penegakan hukum,harus bersikap netral dan objektif,” kritiknya.

Sementara untuk perkara di MK sedang berproses Sidang pendahuluan akan digelar di bulan Januari 2025.
Kita harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Keputusan apakah pemohon PHPU Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, yang diajukan pasangan no.1, Drs.H.Iyos Somantri,M.Si dan H.Zainul S,SE,M.Si, diterima atau ditolak,itu sepenuhnya hak majelis hakim MK yang memeriksa dan mengadilinya,” tegasnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor Hamdanil :Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar