PT. Adhita Nikel Indonesia Gelar Konsultasi Publik untuk Penyusunan Rencana Pascatambang

Haltim, mediapatriot.co.id – PT. Adhita Nikel Indonesia menyelenggarakan konsultasi publik sebagai bagian dari proses penyusunan Rencana Pascatambang (RPT), sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1827K/30/MEM/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Kaidah Teknik Pertambangan yang Baik. Acara ini berlangsung di Penginapan Marfa, Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Rabu (18/12), pukul 14.00-16.00 WIT.
Yang turut hadir dalam kegiatan ini diantaranya Kepala Dinas lingkungan Hidup Pemerintah Kabupaten Halmahera timur, Camat Kota Maba, Inspektur Tambang Penempatan Provinsi Maluku Utara, Pemerintah desa lingkar tambang, Tokoh adat Sangaji Maba, Tokoh Adat Agama, Insan Pers dan Tokoh Pemuda dari Karang Taruna Jiko Mobon. Konsultasi publik ini bertujuan untuk menggalang masukan konstruktif guna menyusun dokumen RPT yang berlandaskan pada prinsip pertambangan yang berkelanjutan serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Suryanto Musatamin, Penjabat Sementara (Pjs.) Kepala Teknik Tambang PT. Adhita Nikel Indonesia, hadir sebagai narasumber utama. Dalam presentasinya, Suryanto menjelaskan urgensi penyusunan RPT yang terencana dan komprehensif. “Rencana Pasca tambang adalah tanggung jawab besar yang tidak hanya mencakup aspek teknis, tetapi juga aspek sosial dan lingkungan. Penyusunan dokumen ini harus didasarkan pada keterbukaan serta mengutamakan dampak positif bagi masyarakat dan ekosistem pasca penambangan,” ujarnya.

Suryanto juga memaparkan sejumlah langkah yang akan diambil perusahaan, termasuk perencanaan reklamasi lahan dan pengelolaan lingkungan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat dalam proses penyusunan ini.

Konsultasi publik ini membahas berbagai isu penting, seperti keselamatan operasional, tanggung jawab Kepala Teknik Tambang, peran pengawas operasional dan teknis, serta pelaksanaan reklamasi lahan pasca tambang. Peserta diskusi juga menyoroti regulasi yang menjadi dasar penyusunan RPT, termasuk Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca tambang.

Perwakilan PT. Adhita Nikel Indonesia ia menegaskan bahwa RPT yang tengah disusun merupakan komitmen perusahaan terhadap pertambangan yang bertanggung jawab. “Kami ingin memastikan bahwa pascatambang tidak hanya menjadi kewajiban hukum, tetapi juga kontribusi nyata bagi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Masukan dari masyarakat yang hadir dalam konsultasi ini menjadi elemen penting dalam penyusunan RPT. Beberapa warga menyampaikan kekhawatiran terkait dampak lingkungan dan mendesak perusahaan untuk fokus pada pemulihan ekosistem serta penyediaan program-program pemberdayaan pascatambang.

Acara ditutup dengan komitmen PT. Adhita Nikel Indonesia untuk terus menjaga transparansi dan keberlanjutan dalam operasional tambang, termasuk memastikan dokumen RPT ini dapat memberikan dampak positif jangka panjang. “Kegiatan ini adalah awal yang baik untuk membangun sinergi antara perusahaan dan masyarakat demi menciptakan tambang yang bertanggung jawab,” pungkas Suryanto Musatamin.

Dengan terselenggaranya konsultasi publik ini, PT. Adhita Nikel Indonesia diharapkan mampu menyusun RPT yang tidak hanya sesuai dengan peraturan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan lingkungan.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar