RUPS Desember 2024 PT Jaya Agra Wattie Tbk, Penggunaan Pinjaman Untuk Pembayaran Utang-utang Debitur Saat Ini, Pembiayaan Revitalisasi Kebun Serta Modal Kerja

Jakarta – Desember 2024. PT Jaya Agra Wattie Tbk (JAWA) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (13/12/2024) Di Grand G7 Hotel Kemayoran, Jalan Garuda Nomor 671, Jakarta Pusat. RUPS ini dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan Jajaran Pimpinan dan Sekretaris Perusahaan. Materi Acara RUPS adalah sebagai berikut:

Debitur:  PT. Jaya Agra Wattie Tbk

Kreditur : PT Sarana Agro Investama ( Pemegang Saham Utama).

Tujuan Penggunaan untuk Pembayaran utang-utang debitur saat ini, pembiayaan revitalisasi kebun debitur, serta modal kerja debitur.

Persyaratan Pendukung :

1. Laporan Akuntan Publik Penelaahan Terbatas ( Limited Review ) per 30 Juni 2024.

2. Laporan Penilai dari Kantor Jasa Penilai.

3. Keterbukaan Informasi.

Jumlah Fasilitas : Sampai dengan Rp 1.250.000.000.000 ( satu triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah ) yang akan diterima Perseroan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan Perseroan. Perseroan telah menerima fasilitas di tahun sebelumnya sebesar Rp 1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dan telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB pada tanggal 19 Desember 2022, sehingga total fasilitas yang diterima Perseroan sebesar Rp 2.250.000.000 (dua triliun dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

Bunga : Perseroan tidak dikenakan bunga atas pinjaman tersebut.

Jangka Waktu : Pinjaman akan diberikan secara bertahap sampai jumlah fasilitas terpenuhi dan penyelesaian pinjaman dengan jangka waktu 8 tahun.

Keterangan Terkait Pinjaman :

Jaminan dan Pinjaman yang diterima tidak diberikan jaminan oleh Perseroan dan penyelesaian Penyelesaian . pinjaman dengan melakukan konversi atas pinjaman dengan saham JAWA sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai Perusahaan Terbuka atau pembayaran secara jaman tunai, Pembatasan : Tanpa persetujuan dari SAI, Perseroan tidak diperkenankan untuk :

1. Mengubah aktivitas usaha JAWA yang akan memberikan pengaruh material terhadap kewajiban JAWA.

2. Menggunakan dana pinjaman untuk tujuan di luar usaha yang dibiayai dengan fasilitas pinjaman.

3. Mengizinkan pihak lain menggunakan aset JAWA untuk kegiatan usaha pihak lain.

4. Memberikan pinjaman kepada siapapun dan/atau memasuki transaksi pinjaman apapun yang dijamin dengan aset-aset JAWA, kecuali hal-hal yang dilakukan dalam rangka transaksi kegiatan usaha yang berkaitan langsung dengan usahanya.

5. Menjual dan/atau menyewakan dan/atau mengalihkan seluruh dan/atau sebagian dari harta kekayaan JAWA dalam jumlah yang melebihi Rp 1.000.000.000 ( satu milyar Rupiah ), kecuali dalam hubungannya dengan kegiatan usaha JAWA.

6. Menjaminkan dan/atau mengijinkan untuk menjaminkan seluruh dan/atau sebagian usaha dan/atau harta kekayaan JAWA.

(red Irwan)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar