Anggota DPRD aktif di proses kode etik oleh DPC PDIP Haltim Dan Akan Berdapak Pemecatan

Haltim, mediapatriot.co.id – Rapat pleno Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Halmahera Timur (Haltim) Provinsi Maluku Utara (Malut) yang digelar di Hotel Kartika Buli pada Jumat (27/12) menjadi sorotan. Agenda utama rapat ini adalah membahas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh kader aktif DPRD dari PDIP, H. Daud M. Ali, yang diduga melawan instruksi partai dalam mendukung calon bupati pada Pilkada 27 November 2024 lalu. Jumat, 27/12/2024

Sekretaris DPC PDIP Haltim, Abd Gafar Gorotomole, dalam rapat tersebut memaparkan bukti-bukti berupa video dan foto yang menunjukkan keterlibatan H. Daud M. Ali dalam aktivitas yang bertentangan dengan arahan partai.

“Laporan ini kami terima dari masyarakat dan telah diverifikasi. Bukti-bukti ini menunjukkan bahwa kader tersebut tidak mematuhi AD/ART partai,” ungkap Gafar.

Selain H. Daud M. Ali, nama Liong Sembeng juga disebut dalam laporan sebagai kader yang melanggar kode etik partai. Ketua DPC PDIP Haltim, Jhon Nguraidji, menegaskan bahwa pelanggaran ini tidak bisa dibiarkan dan harus ditindak sesuai mekanisme organisasi.

DPC PDIP Haltim memutuskan untuk membawa laporan ini ke tingkat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP.

“Ini soal organisasi dan aturan partai yang harus ditegakkan. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa pemecatan dari keanggotaan partai dan posisi di DPRD,” ujar Jhon Nguraidji.

Ia juga mengingatkan kader-kader PDIP untuk menjaga militansi dan loyalitas terhadap partai.

“Kader PDIP harus memiliki semangat juang yang tinggi, bukan menjadi kader karbitan atau kutu loncat. PDIP memiliki basis emosional yang kuat di Halmahera Timur, dan itu harus dijaga,” tegasnya.

Kasus ini telah menarik perhatian publik di Halmahera Timur, karena melibatkan figur politik aktif. Masyarakat menilai bahwa langkah tegas partai menunjukkan komitmen PDIP dalam menjaga integritas dan kedisiplinan kadernya.

Keputusan final terkait sanksi terhadap H. Daud M. Ali dan Liong Sembeng kini berada di tangan DPP PDIP. Jika sanksi dijatuhkan, hal ini tidak hanya akan berdampak pada posisi mereka di partai, tetapi juga menjadi pelajaran penting bagi seluruh kader PDIP di Indonesia. Dengan semangat “tegakkan aturan partai,” PDIP Haltim berharap kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat soliditas dan loyalitas kader dalam menghadapi tantangan politik ke depan. (Red)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar