Mahmuddin, S.Pd.
Korwil Pendidikan Kec.Pulau Petak
& awak media Ahmad Zainuddin, S.Sos.
Senin (19/11/2024).
Kuala Kapuas, mediapatriot co.id.
Dalam Tahun Anggaran 2024, Pemkab Kapuas, Prov Kalteng telah melaksanakan pembangunan fisik dan rehab serta infrastruktur.
Kegiatan proyek fisik dan rehab ini menyerap anggaran milyaran rupiah, dana bersumber dari APBD kab/kota dan APBD Provinsi, serta APBN TA 2024.
Sehubungan dengan ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, termasuk salah satu Dinas yang banyak melaksanakan kegiatan proyek infrastruktur,
Proyek pembangunan fisik, rehab gedung sekolah, peningkatan sarana dan prasarana lainnya.
namun dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tsb, terkesan tidak transparan, sehingga patut diduga adanya praktik KKN yang menimbulkan kecemburuan sosial bagi masyarakat.
Hal ini seperti salah satu pekerjaan fisik proyek semenisasi (rabat beton), halaman kantor Korwil Pendidikan Kecamatan Pulau Petak.
Anehnya pekerjaan sudah rampung.
Papan proyek dan papan informasi safety, atau K3 juga tidak ada, sehingga banyak masyarakat menduga bahwa itu proyek siluman.
Terkait proyek ini sebelumnya
di informasikan,
bahwa ada proyek semenisasi untuk halaman Kantor, “tutur Mahmuddin, SPd, kepada wartawan, Rabu (09/10/2024).
Ketika awak media menelusuri ke staf bagian perencanaan/ pengelola aset Dinas Pendidikan Kab.Kapuas sdr Fajar,
info yang diperoleh tidak jelas, ybs enggan memberi penjelasan, Selasa (05/11/2024)
Awak media berkali kali menemui Korwil dan menanyakan hal tsb,
tapi karena ybs hanya penerima manfaat/ fasilitas, tetap tidak diberitahu
“ungkapnya. Selasa (19/11/2024)
AWAK MEDIA KONFIRMASI KADISDIK KAB. KAPUAS.
Namun terkait proyek diduga siluman ini, info didapat masih simpang siur,
awak media, Ahmad Zainuddin, dan Latif menemui Kadis Pendidikan Kab. Kapuas, Drs Aswan, M.Si.
Saat dikonfirmasi, “katanya saya tidak mengurusi proyek lagi seraya minta stafnya untuk memanggil Kabid PSD untuk meng counter pertanyaa awak media, hal tsb diucapkan Aswan, diruang kerjanya. Senin (23/12/2024).
Begitu diutarakan ada proyek dikerjakan hingga selesai, namun informasi kelengkapan proyek dilokasi tidak ada,
Seperti, papan proyek sebagai info rangkaian pekerjaan,
masa pelaksanaan pekerjaan, penyedia barang/jasa (kontraktor),
pagu proyek,
dan juga
tidak ada petunjuk safety atau K3
yang biasa terpampang dilokasi,
“Dan kami duga tidak menjalankan
Standar Oprasional Prosedur (SOP)
layaknya seperti proyek lainnya.
Namun ketika awak media masih diruangan Kadis, penjelasan ngawur. Dan Kadisdik memanggil salah seorang staf perempuan disuruh menjelaskan terkait proyek tsb, tapi keterangan nya juga ngawur, seraya menyuruh menemui sdr Fajar staf bagian perencanaan/ pengelola aset karena ybs pegang dokumen, “ujar ybs.
saat percakapan Kadisdik dan Kabid PSD, dikatakan proyek ini rangkaian pembangunan kesekretariatan kantor Disdik,
namun ucapan pihak pihak ini tidak ada kejelasan, dan info ini ingin ditutup-tutupi dan terkesan upaya mempengaruhi awak media.
Padahal kepala Dinas/Badan, otomatis sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan ini secara ex officio, karena jabatannya sehingga tidak dapat digantikan orang lain.
Karena kepala Dinas/Badan selaku penanggung jawab Anggaran dan keuangan..
Ketika awak media menemui sdr Fajar, tanpa basa basi dia katakan, “nanti ada pihak Koramil menemui sampyan” dan anggaran proyek itu 50 juta, ” ungkapnya kepada Ahmad Zainuddin, dan Latif, dari Aliansi Wartawan Indonesia Kapuas, di depan ruang kerja ybs. Selasa (24/12/2024).
Namun hingga berita ini mau naik cetak/ redaksi, belum juga pihak yang disebutkan menghubungi dan menemui kedua wartawan tsb.
Terkait proyek ini, jelas pemangku kepentingan tidak transparan, tidak prosedural, bahkan terkesan ditutup tutupi.
Hal ini patut diduga terjadi penyelewengan anggaran.
Oleh karena itu masyarakat diharapkan dapat mengawal keberlangsungan proyek yang ditangani instansi pemerintah, sesuai PP no 43/2018, tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, Dmk (Ahza).
Komentar