Satu Pucuk Senpira dan 4 Tersangka Digelandang Ke Mapolres Mesuji

Empat Orang Tersangka dan Barang Bukti di serahkan ke Mapolres Mesuji Guna Dilakukan Pemeriksaan dan Penyidikan atas Dugaan Mencuri Buah Sawit Milik PT. Prima Alumga

Mesuji -Media Patriot. Co. Id- Personil PAM Polres Mesuji Polda Lampung yang bertugas di PT. Prima Alumga berhasil mengamankan 4 orang Laki Laki, di lokasi perkebunan sawit Blok 13/14 B-C Kemitraan PT. Prima Alumga, yang salah satunya kedapatan memiliki Senjata Api Rakitan(senpira) jenis Revolver dan keempat orang tersebut positif mengkonsumsi Zat amfetamin (Sabu). Minggu (05/01/25)


Keempat tersangka yang diamankan berinisial HM (27) Warga Desa Sungai Cambai Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, BS (29) Warga Desa Wiratama, Kecamatan Penawar Tama, Kabupaten Tulang Bawang, SO (42) Warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji dan HP (43) Warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji

Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik Melalui Kasi Humas Iptu Tata Subrata menjelaskan, penangkapan tersebut berawal saat 2 Personil Sat Samapta Polres Mesuji berpatroli di seputaran areal perkebunan kelapa sawit milik PT. Prima Alumga, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Pada giat patroli tersebut anggota mendapati orang tak di kenal di areal kebun Sawit tersebut.

“Lalu Anggota mendapati sebuah kendaraan Mobil Pick Up Merek Suzuki Carry mencurigakan yang diduga bukan kendaraan milik perusahaan”. Ucapnya. Senin (06/01/25)


Berbekal kecurigaan, kemudian Anggota mendekati dan memberhentikan kendaraan yang sedang melaju Setelah dihampiri, ternyata diatas Kendaraan tersebut terdapat 5 Orang, Dua (2 Orang ) duduk di bagian depan dalam mobil dan tiga( 3 Orang) lagi berada di bak belakang dalam satu mobil al hasil Saat diminta untuk turun dari kendaraan satu orang di antara mereka berhasil melarikan diri berinisial AI Warga Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji. Ungkap Tata

Selanjutnya terang Kasi Humas, keempat tersangka di lakukan penggeledahan di badan dan didalam kendaraan milik HM. Dari penggeledahan tersebut Anggota menemukan 1 (satu) Pucuk Senjata Api Rakitan( senpira) jenis Revolver disimpan didalam tas dalam kendaraan milik HM.


“Setelah ditemukannya Senpira tersebut, Keempat tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji, sesampainya di Polres Mesuji mereka dilakukan tes urine dan kesemuanya dinyatakan positif mengkonsumsi zat amfetamin (Sabu)”. Tegasnya.

Atas perbuatannya tersangka HM di jerat dengan Pasal UU darurat No 12 tahun 1951 (tentang senjata api), dan Pasal 127 ayat 1 Huruf a, UU No.35 Tahun 2009 (tentang Narkoba) sedangkan untuk ketiga Tersangka yaitu BS, SO dan HP di jerat dengan Pasal 127 ayat 1 Huruf a, UU No.35 Tahun 2009 (tentang Narkoba).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 Pucuk Senjata Api Rakitan jenis Revolver, 1 Butir Amunisi Aktif Ukuran Kaliber 5,56 MM x 45 MM, 3 Butir selongsong peluru yang telah di gunakan dengan ukuran panjang 45 MM, 1 Unit Kendaraan Roda 4 Jenis Pick Up Suzuki Carry warna Hitam.dan 1 Buah Tas selempang warna hitam milik HM, 1 Buah Handphone merek OPPO A60 berwarna biru muda, 1 Buah Handphone VIVO Y12S Warna Biru, 1 Buah Handphone Merek Samsung A30S berwarna Biru Tua, 1 Buah Handphone merek Invinix Smart 8 Berwarna Hitam, 1 Buah Tas selempang berwarna coklat, dan 1 buah tas selempang berwarna hitam merek Nike.

Saat ini di lokasi PT. Prima Alumga masih tetap dilakukan pengamanan oleh Personil Polri dan Satuan Marinir, kemudian untuk Situasi dalam keadaan Aman, Kondusif serta terkendali.

Kapolres Mesuji melalui Kasi Humas menghimbau kepada Masyarakat, khususnya Warga Kabupaten Mesuji agar tidak ikut memiliki Senjata Api secara ilegal dan menyalahgunakan Narkoba jenis apapun, serta Tetap bersama sama menjaga Situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif serta terkendali di wilayah Hukum Polres Mesuji. Pungkasnya.(wyn)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar