Mesuji – Media Patriot.Co.Id- Diduga ada gangguan jiwa, seorang pria membacok rekannya sendiri menggunakan Parang, sehingga Korban harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan perawatan yang intensif.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik melalui Kasi Humas Iptu Tata Subrata membenarkan terkait insiden yang terjadi di Desa Gedung Mulya, Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
“Tersangka yang melakukan penganiayaan itu Berinisial SO (42) Warga Dusun Pasir Intan, Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, sedangkan Korban adalah Marius (36) yang tidak lain masih rekannya sendiri Warga Desa Nipah Kuning, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji”. Jelasnya, Selasa (07/01/25)
Lebih lanjut terang Kasi Humas, adapun kronologis kejadian, pada hari senin Tanggal 06 Januari 2025, sekira Pukul 11.00 Wib, Pelaku mondar- mandir di sekitar bengkel las sambil membawa sabit dan parang yang beralamatkan di Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji,
Kemudian korban menegur Pelaku, karena takut nanti membacok orang dikarenakan Pelaku ada gangguan kejiwaan, setelah di tegur, Pelaku pergi meninggalkan bengkel las tersebut dengan berjalan kaki, karena takut terjadi apa-apa selanjutnya Korban menjemput Pelaku dengan mengendarai sepeda motor yang tidak jauh dari bengkel las tersebut.
“Setelah sampai menghampiri Pelaku, lalu Korban mengajaknya untuk naik keatas motor, namun tidak mau, selanjutnya korban bermaksud meninggalkan Pelaku, pada saat korban sedang menghidupkan motor ternyata Pelaku dari arah belakang membacok korban di bagian kepala dan bagian badan yang lain dengan menggunakan sebilah parang, setelah itu korban tidak sadarkan diri dan terjatuh, melihat Korbannya tidak berdaya pelaku langsung melarikan diri”. Terangnya
Melihat Korban sudah tidak berdaya Warga sekitar kejadian membawa korban ke Rumah Sakit Ragab Begawe Caram agar mendapatkan perawatan medis. Ungkap Iptu Tata.
Adapun kronologis penangkapan, awalnya pada hari senin Tanggal 06 Januari 2025 Sekira Pukul 14.30 Wib, Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya mendapat informasi keberadaan pelaku Penganiayaan atau Pembacokan tersebut masih berada di seputar Desa Gedung Mulya Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Pada saat itu Pelaku sedang mengamuk sambil membawa sebilah pisau dapur dan sebilah Parang di dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP) Penganiayaan, lalu Anggota Unit Reskrim Polsek Tanjung Raya menuju ke lokasi dan sesampainya disana, Anggota berhasil mengamankan Pelaku, kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polsek Tanjung Raya untuk Penyidikan lebih lanjut, perlu diketahui juga bahwasannya Pelaku merupakan Residivis dengan kasus yang berbeda pada Tahun 2022 dan di Vonis selama 2 Tahun 6 Bulan. Pungkas Iptu Tata. Di kutip dari sumber :Humas polres Mesuji (wyn).
Komentar