Selaras Alihkan Pelayanan, Aktivis Sosial King Agusti Angkat Bicara

SUKABUMI,MPI-Aktivis Sosial dan Kesehatan ,King Agusti, angkat bicara
Terkait ditariknya pelayanan SLARAS yang membuka pelayanan di Palabuhanratu ke Kantor Dinas Sosial di Komplek GOR Cisaat.

“Inti nya sangat menyayangkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi menarik SLARAS ( Sistem Layanan Kesejahteraan dan Perlindungan Masyarakat ) dari Ibu kota Kabupaten Sukabumi di Palabuhanratu ke Kecamatan Cisaat.
Padahal masyarakat Palabuhanratu khusus nya umum nya masyarakat di sedapil l 6 kecamatan sangat membutuhkan pelayanan seperti biasa, yang sudah berjalan di Palabuhanratu,” protesnya.

Sebetulnya satu keharusan Dinas sosial itu berkantor di Palabuhanratu karna ibu kota kabupaten Sukabumi ada di kota Palabuhanratu,
Bukan malah pelayanan pun di tarik ,sementara masyarakat sangat membutuhkan.
Dengan di stop sementara pembuatan KIS APBD ada cara lain yaitu menggunakan pasilitas Gakin ( Keluarga Miskin ) yang di arahkan ke RSUD Jampang Kulon anggaran Propinsi.

Kepada Dinas terkait harus memberikan pelayanan terhadap masyarakat sesuai dengan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 34 ,yang menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-Anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.:

Lebih lanjut King Agusti menyebutkan,
Penanganan fakir miskin harus memberikan perlindungan, penghormatan HAM, serta harkat dan martabat setiap warga negara secara proporsional.
Keadilan sosial: penanganan fakir miskin harus memberikan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali.
Nondiskriminasi: penanganan fakir miskin harus dilakukan atas dasar persamaan tanpa membedakan asal, suku, agama, ras, dan antargolongan.
Kesejahteraan: penanganan fakir miskin harus dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan fakir miskin.
Kesetiakawanan: penanganan fakir miskin harus dilandasi oleh kepedulian sosial untuk membantu orang yang membutuhkan pertolongan dengan empati dan kasih sayang.

Pemberdayaan: Penanganan fakir miskin harus dilakukan melalui peningkatan kemampuan dan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kemandirian,tegasnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar