Hari Ini Dugaan Sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi Sidang Di MK

SUKABUMI,MPI-Sebagai mana Surat Mahkamah Konstitusi(MK) Republik Indonesia
Nomor :36/Sid.Pend/PHPU/BUP/PAN.MK/I/2025,perihal panggilan sidang.
Tim Kuasa Hukum Penggugat,Saleh Hidayat,SH,dkk,menyebutkan.
Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Panitera,atas perintah Hakim konstitusi dan berdasarkan surat MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Perkara Perselisihan Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Walikota (PMK 3/2024),dengan ini menyampaikan pemberitahuan sidang pertama dalam perkara yang di ajukan Iyos Somantri dan Zainul S,Pasangan Calon Bupati Sukabumi,selanjutnya disebut sebagai Pemohon.
Terhadap Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi, selanjutnya disebut sebagai Termohon.

Perihal Perkara Hasil Pemilihan Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Wali Kota tahun 2024, yang telah registrasi Perkara Konstitusi Elektronik(e-BRPK) dengan registrasi perkara Nomor:235/PHPU.BUP-XXIII/2025
Pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 pukul 14.00 WIB.
Agar menghadiri sidang Panel MK yang akan di selenggarakan pada :
Hari Rabu,tanggal 08 Januari 2025
Pukul.13.00 WIB.
Tempat ruang sidang Gedung MKRI lantai 2,jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6,Jakarta.
Dengan agenda acara Pemeriksaan Pendahuluan.
Demikian ulas Saleh Hidayat,SH.
“Kami sudah mempersiapkan segalanya,untuk menghadiri sidang pendahuluan hari ini dan Optimis Pasangan Nomor Urut 1 bisa
memenangkan perkara di MK,” jelasnya.

Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro:Sopandi
Editor :Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar