*Awal Januari 2025, BNN, Bea Cukai dan Imipas berhasil Amankan 60,19 Kg Narkoba dari 11 Kasus*
Jakarta – Tim gabungan yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, BNN Provinsi, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) berhasil mengamankan 60,19 kilogram narkoba. Barang terlarang ini disita dari 11 kasus tindak pidana narkotika yang terungkap pada awal Januari 2025.
Kepala BNN RI Komjen. Pol. Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si menyampaikan bahwa dalam 11 kasus tersebut, tim gabungan berhasil menangkap 44 tersangka. Ia menekankan keberhasilan ini sebagai hasil sinergi dan kolaborasi dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
“Dengan jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita, sebanyak 39.092 jiwa masyarakat Indonesia berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika,” ujar Kepala BNN dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika di Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Ia merincikan barang bukti yang diamankan tersebut meliputi 5,26 kg sabu, 50,99 kg ganja, 0,045 kg ganja sintetis (tembakau gorilla), serta 3,9 kg cathinone. Selain itu, terdapat pula 63 butir ekstasi dan 2.680 butir PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) yang diamankan dari kasus itu.
Menurut Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol. I Wayan Sugiri, dari total 44 tersangka yang ditangkap, terdapat beberapa di antaranya yang merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP) dan petugas rumah tahanan (Rutan). Selain itu, 2 warga negara Thailand diamankan karena mencoba menyelundupkan narkotika jenis sabu melalui dubur dan 2 warga negara Yaman juga ditangkap karena terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis cathinone dari Singapura ke Jakarta, Indonesia.
Sementara itu, Plh. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, yang didampingi oleh Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra, turut memberikan apresiasi atas kinerja tim gabungan dalam pengungkapan kasus ini. Fonika menyatakan, “Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga untuk memberantas peredaran narkotika. Kami berkomitmen untuk terus mendukung upaya penegakan hukum yang tegas demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujarnya
Senada dengan itu, Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Irwanto Dwi Yhana Putra juga menambahkan bahwa Sebagai bagian dari sistem pemasyarakatan, kami akan terus memperkuat pengawasan dan sinergi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa peredaran narkoba, terutama yang melibatkan warga binaan, dapat diminimalkan. Keberhasilan ini menjadi motivasi bagi kami untuk bekerja lebih keras demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
BNN pun mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) guna mewujudkan Indonesia Bersinar (bersih tanpa narkoba) untuk mendukung tercapainya visi Indonesia Emas 2045. Dirinya menekankan apabila masyarakat memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi laman resmi BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI.
Red Irwan
Komentar