Manado, mediapatriot.co.id – Calon Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Elly Lasut menciptakan kejutan besar dengan menyampaikan pernyataan mencabut gugatan yang pernah dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi atas nama E2L-HJP. Keputusan ini telah menjadi sorotan sebagian masyarakat Sulut, yang menilai bahwa langkah E2L adalah bijaksana mengingat perbedaan suara yang terlalu jauh untuk dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi.
Mengomentari pernyataan tersebut, seorang tokoh masyarakat Sulut mengatakan, “Ini membuktikan bahwa E2L memiliki jiwa besar. Dia tahu bahwa untuk melakukan gugatan ke MK ada ambang batas perselisihan suara.” Pernyataan E2L melalui akun TikTok telah memberikan gambaran bahwa langkah mencabut gugatan tersebut diambil setelah pertimbangan yang matang.
Langkah E2L dalam mencabut gugatan tersebut juga dianggap dapat membuka jalan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030. Sejumlah pihak menyatakan bahwa dengan tidak adanya gugatan yang menggantung, proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut dapat berjalan lebih lancar.
Namun demikian, langkah E2L tersebut juga menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Beberapa pihak menilai bahwa langkah ini membuat proses perhitungan suara tidak dapat diselesaikan secara adil. Meskipun demikian, langkah tersebut telah diambil dan menjadi catatan sejarah dalam proses pilkada Sulut.
Dalam konteks pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2025-2030, keputusan E2L untuk mencabut gugatan di Mahkamah Konstitusi dianggap sebagai langkah positif. Proses pelantikan yang diharapkan dapat berjalan dengan lancar, tanpa ada hambatan hukum yang menghambat jalannya pemerintahan.
Sementara itu, pihak terkait memastikan bahwa proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2025-2030, yang diikuti oleh pasangan YSK-VM, tidak akan mengalami hambatan lebih lanjut akibat pencabutan gugatan tersebut. Dengan begitu, masyarakat Sulut bisa mengharapkan masa depan yang lebih baik dengan kepemimpinan yang baru.
Dengan langkah E2L mengenai pencabutan gugatan di Mahkamah Konstitusi, sulit untuk memprediksi perkembangan lanjutan dari pernyataan tersebut. Tetapi satu hal yang pasti, proses pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut periode 2025-2030 semakin mendekati titik terang, tanpa adanya hambatan hukum yang menghalangi kelancaran pemerintahan.(Tommy K /Hamdanil)
Komentar