MK Tolak Gugatan Paslon 02, Paulus Henuk Ajak Stakeholder dan Masyarakat Rote Ndao Membangun Kabupaten Rote Ndao
Jakarta, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Rote Ndao nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae. Gugatan tersebut mendalilkan adanya pelanggaran syarat formil terkait keabsahan ijazah Paket C calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusi Dethan.
Putusan tersebut di sampaikan oleh Majelis Hakim MK dengan menampilkan video tron secara langsung di halaman Gedung II MK, Selasa (4/2/2024), dalam perkara Nomor 111/PHPU.BUP-XXIII/2025. Majelis Hakim menolak dalil yang diajukan pemohon paslon nomor urut 2, Vicoas Trisula Bhakti Amalo dan Bima Theodorianus Fanggidae dan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran sebagaimana yang dituduhkan.
Menanggapi putusan MK, calon Bupati Rote Ndao nomor urut 1, Paulus Henuk, mengungkapkan rasa syukur dan meminta semua pihak untuk menghentikan penyebaran informasi yang tidak benar.
“Apa yang selama ini disampaikan di berbagai media merupakan fitnah dan hoaks. Kami berharap hal itu dihentikan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemangku kepentingan Stakeholder di Kabupaten Rote Ndao untuk bersama-sama membangun daerah ini ke depan,” ujar Paulus.
Paulus juga mengingatkan para pendukungnya agar tidak bereuforia secara berlebihan dan tetap bersyukur atas hasil yang telah dicapai.
“Kami berharap para pendukung tidak berlebihan dalam merayakan kemenangan ini. Marilah kita mengucap syukur kepada Tuhan Yesus atas bimbingan, berkat, dan anugerah-Nya. Perjuangan kita telah membuahkan hasil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Paulus mengajak seluruh masyarakat, termasuk paslon nomor urut 2 dan 3, untuk bersatu membangun Kabupaten Rote Ndao.
“Kita semua adalah warga negara yang baik dan taat hukum. Saya mengajak seluruh masyarakat Rote Ndao, termasuk paslon nomor 2 dan 3, kami ucapkan terima kasih telah menjadi kompetitor yang baik, menjadi temen kompetensi, untuk bersama-sama membangun daerah ini agar lebih maju dan sejahtera,” katanya.
Senada dengan Paulus, calon Wakil Bupati Apremoi Dudelusi Dethan juga menyampaikan rasa syukur atas putusan MK.
“Hari ini merupakan momen yang luar biasa. Seperti yang disampaikan Pak Paulus, kami sangat bersyukur dan Puji Tuhan atas hasil ini,” ujarnya.
Apremoi juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya dalam proses pemilihan ini.
“Keputusan MK ini tidak lepas dari peran banyak pihak yang selalu mendukung kami, baik dari tim sukses, orang tua kami dan masyarakat Rote Ndao.” ucapnya
“Terima kasih juga kepada KPU ,Bawaslu rote Ndao,Tim Kuasa Hukum Prof Yafet Rissi dan Bpk Jhon D Rihi dan seluruh Pendukung Paket ITA ESA diRote Ndao.” tutupnya
Red Irwan
Komentar