TPS KAWASAN KOTA KUALA KAPUAS SEBAGIAN DITUTUP,MASYARAKAT DIMINTA KERJASAMANYA ATASI SAMPAH.

Kuala Kapuas, mediapatriot co.id.
Menjelang akhir tahun anggaran 2024 kemarin banyak Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang ditutup.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas melakukan kebijakan untuk menangani sampah
sehingga banyak TPS jadi sasaran penertiban dan ditutup.

Untuk menciptakan suasana keindahan kota perlu adanya kebijakan dan inisiatif pihak Dinas terkait, karena masalah sampah selalu meningkat volume produksinya, dimana produksi rumah tangga ini selalu jadi problem tersendiri yang harus diatasi bersama,

meskipun pihak petugas penanganan sampah selalu standby tepat waktu dalam mengatasi sampah tsb, seperti mengangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang secara rutin dilakukan namun tetap saja belum maksimal, mengingat armada truck sampah sangat terbatas, sehingga membuat tim petugas selalu kewalahan dalam mengatasi
persoalan sampah ini.

Adanya upaya penertiban dan menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, merupakan hal positip,
Dan kebijakan ini mestinya mendapat dukungan dari warga kota Kuala Kapuas khususnya, dan masyatakat luas pada umumnya.

Hal ini untuk terbangunya fenomena yang indah dan menjadikan lingkungan sehat.
Tempat tempat pembuangan sampah yang ditutup di kawasan kota Kuala Kapuas seperti
TPS Jalan Kalimantan, TPS Jalan Pemuda, TPS Jalan Cilik Riwut, TPS Jalan Jendral Ahmad Yani, dll.

Hal ini diutarakan Sulis Wiyono, Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas,
“Menurutnya, bahwa kebijakan ini agar dipahami masyarakat, demi kebersihan kota Kuala Kapuas dan sekitarnya,

dimana pihaknya meminta warga
agar sadar dalam membuang sampah, guna untuk menciptakan kebersihan, sehingga banyak TPS kita tutup, “imbuhnya. Selasa (17/12/2024).

Justru itu adanya pemberitahuan yang bersifat ajakan yang terpampang dibekas TPS yang ditutup.
Dengan tulisan dalam sebuah Spanduk Pemberitahuan, bahwa ;
TPS INI DITUTUP dimohon kepada masyarakat agar membuang sampah ke DEPO SAMPAH ;

  1. Jl Tambun Bungai (Workahop)
    samping Telkom.
  2. Jl Patih Rumbih depan (Workshop)
    PU.
  3. Kepembuangan sampah lainnya
    ke TPS mulai Jam 17.00 Wib
    s/d 06.00 Wib.

Untuk itu dihimbau masyarakat sadar atas kebijakan Pihak Pemkab, dalam hal ini yang dilaksanakan DLH Kabupaten Kapuas.
Karena kebijakan ini diharapkan banyak membawa manfaat bagi warga kota, disamping juga dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Serta membuat keindahan tata kota, kenyamanan warga dan dengan sendirinya dapat terciptanya suasana kondusifitas dalam kota Kuala Kapuas.

Saat ini terpantau awak media sejumlah TPS yang ditutup.
Penutupan TPS yang tersebar dalam kota dimaksud guna meminimallisir kesemrautan banyaknya Tempat Pembuabgan Sampah (TPS) yang kadang terlihat sangat jorok dan mengganngu masyarakat pengguna jalan,
yang tak jarang tercium bau menyengat tak sedap.
Mengingat kadang sampah dibuang tergelatak disamping bak begitu saja, dan hal itu membuat kesan jorok terhadap tata kota.

PENANGANAN PETUGAS SAMPAH.
Untuk penanganan dan penanggulangan sampah, pihak DLH sampai kini terpantau masih bersifat kombinasi, namun tetap dialukan secara rutin, menggunakan sarana pengangkut Tosa, dan armada truck serta pengangangkut sampah lainnya.

Pentingnya kesadaran masyarakat terhadap penanggulangan sampah,
Saat ini Pemkab Kapuas, melalui Dinas Lingkungan Hidup, selalu berupaya semaksimak mungkin dalam mengatasi penanganan sampah, penertiban beberapa TPS
dibeberapa ruas jalan merupakan salah satu bukti kebijakan yang rasional dan positif.

Namun kebijakan tsb hendaknya didukung oleh semua pihak sehingga berdampak bagi kebersihan kota.
Diharapkan kesadaran yang tinggi
dan senergitas dalam mencapai kebijakan yang sudah dijalankan pemerintah.

Lingkungan yang bersih mencerminkan keindahan kawasan kota, kesadaran kita yang bijak dapat menciptakan kenyamanan warga, sehingga suasana aman tetap terkendali dan kondusif. Dmk (A



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar