SUKABUMI, MPI- dua ASN yang ditangkap polisi saat ini berdinas di dua instansi yang berbeda.
Salah satunya bahkan akan segera pensiun dalam waktu dekat.
“AR akan pensiun per 1 Mei 2025.
Sedangkan ASN inisial PS merupakan CPNS yang masuk pada tahun 2020, jadi dia masih baru,” ungkap Ganjar Anugrah, Sekretaris BPKSDM Kabupaten Sukabumi.
Lebih lanjut di kata kan,AR sendiri saat ini Pejabat Administrator sebagai Kabid(Kepala Bidang) di Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi.
Sementara PS berstatus sebagai staf pelaksana di Dinas Perindustrian.
Dugaan korupsi yang menjerat dua ASN ini berkaitan dengan proyek pengadaan barang di Disdagin(Dinas Perdagangan dan Perindustrian ) Kabupaten Sukabumi tahun 2022, yang nilainya mencapai Rp 1 miliar.
LPSE Kabupaten Sukabumi, ada dua proyek pengadaan yang memiliki nilai sejumlah itu di tahun 2022, antara lain,
Pengadaan Peralatan Produksi IKM Logam – Pagu anggaran Rp 1,05 miliar, tetapi harga kontrak turun hampir 50% dari HPS.
Pengadaan Peralatan Produksi untuk IKM(Industri Kecil dan Menengah) Sutra – Pagu anggaran Rp 1,14 miliar, tetapi hanya satu peserta yang lolos, sementara 35 peserta lain gugur.
Hingga saat ini, Polisi belum mengungkap secara detail peran kedua ASN ini dalam proyek tersebut, namun mereka diduga ikut terlibat dalam skema yang menyebabkan kebocoran Anggaran Negara.
Reporter:Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar