Mesuji–Mediapatriot.co.id– Polres Mesuji Gelar Konferensi Pers,Pada saat Konferensi Press Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H ,S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan, Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Korban yang tidak lain adalah teman lelaki mantan istrinya yang terjadi di Desa Wira Laga Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.
Lebih lanjut ungkap AKBP Harris, Diketahui Pelaku Berinisial WN Warga Desa Wira Laga, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Pelaku menganiaya dengan cara membacok pada bagian lengan dan punggung korban dengan menggunakan golok atau parang, saat sedang berboncengan dengan mantan istrinya.
“Sebenarnya yang diincar oleh pelaku adalah mantan istrinya, namun karena ada teman laki lakinya, akhirnya pelaku mengejar korban dan melakukan pembacokan, dan diketahui pelaku melakukan itu termotivasi karena kekesalannya yang tidak bisa bertemu dengan anaknya”. Terangnya. Sabtu (15/02/25)
Mendapatkan laporan dari korban kemudian team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji melakukan penangkapan kepada Pelaku namun pelaku melarikan diri, akan tetapi sebelum kabur pelaku sempat mengejar petugas dengan menggunakan golok tersebut. Jelas Kapolres
Lalu pada Bulan Januari anggota kembali mencoba untuk melakukan penangkapan yang kedua kalinya, dan ketemu dengan pelaku pada saat acara hajatan, lagi lagi pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam saat akan di tangkap, namun karena kesigapan anggota akhirnya pelaku dapat di tangkap dan dibawa ke Mapolres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.
Karena pelaku saat ditangkap menggunakan Sajam, maka pelaku di jerat dengan dua tindak pidana dengan dua lokasi yang berbeda, yaitu yang pertama di lokasi saat melakukan penganiayaan di Desa Wiralaga, dan yang kedua di lokasi saat penangkapan pada acara hajatan di Desa sungai Badak karena pelaku membawa senjata tajam.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yaitu Pasal 351 KUHP Tindak Pidana Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara 5 Tahun, dan tindak pidana membawa senjata tajam dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 Tahun. Tegasnya
Tidak lupa Kapolres Mesuji menghimbau kepada seluruh Masyarakat agar selalu waspada pada saat berada di lokasi acara hiburan apabila ada orang yang membawa senjata tajam, dan jangan membawa senjata tajam di mana saja apalagi di tempat hiburan karna bila ketangkap oleh anggota pasti akan di proses. Harapnya. (Sumber :Humas Polres Mesuji/wyn
Komentar