SUKABUMI,MPI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak Kabupaten Sukabumi kembali menerima dugaan uang haram sisa hasil Korupsi dana Intensif Tenaga Kesehatan (Nakes) Satuan Tugas (Satgas) COVID -19 pada RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Jawa Barat.
Menurut sumber di Kejari Cibadak,melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Agus Yuliana Indra Santosa,menyebutkan.
“Uang sebesar Rp 135 juta itu diserahkan langsung melalui pengacaranya Tersangka D.
Uang itu dari hasil kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Tahun Anggaran 2019-2020,” ungkapnya.
![](https://i0.wp.com/www.mediapatriot.co.id/wp-content/uploads/2025/02/img-20250214-wa00027426850606033221767-2025-2012-02-15-13-01-51-347037-2025-2012-02-15_13-01-52_355929.jpg?resize=300%2C178&ssl=1)
Untuk di ketahui jumlah total dana pengadaan Alkes dan Intensif Nakes di RSUD Palabuhanratu sebesar Rp.5 Miliar.
Dengan penyerahan ini baru Rp.4 Miliar total dana yang di kembalikan melalui Kantor Kejari Cibadak Kabupaten Sukabumi, imbuhnya.
Kasus ini sedang bergulir di persidangan Kejaksaan Tinggi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung,dengan materi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Reporter Nana Supriatna
Kepala Biro: Sopandi
Editor:Hamdanil Asykar
Komentar