Mesuji–Mediapatriot.Co.Id–Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, Polda Lampung kembali berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika pada Hari Sabtu 15 Februari 2025 Dini Hari.
Adapun kedua tersangka berinisial MH (43) Warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan EL (34) Warga Desa Kedaton, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur.
“Kedua tersangka di tangkap Anggota kami saat berada di Rumah Makan Gumay Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji”. Jelas Kasat Narkoba IPTU Andy Ruswandy S.H, M.H, mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR. Senin (17/02/25)
Lebih lanjut, saat dilakukan penggeledahan dari tersangka MH Anggota berhasil menemukan 1 (satu) buah kotak rokok kaleng merek Dji Sam Soe yang di dalam kotak rokok tersebut terdapat 1 (satu) buah klip sedang yang mana di dalam klip tersebut terdapat 3 (tiga) buah klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,59 Gram.
Sedangkan dari tersangka EL di temukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirek yang didalamnya berisikian sabu sisa pakai dengan berat bruto 0,13 gram, dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bonk). Terang IPTU Andy.
Selanjutnya kedua tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya kedua tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkasnya. (Rilis/.wyn)
Komentar