Kuala Kapuas, mediapatriot.co.id.
Berdasarkan kebijakan pemerintah pusat, sehubungan ditetapkan UU Nomor. 62 Tahun 2024, tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) TA 2025.

Bahwa, Alokasi Dana Desa TA 2025 ditetapkan sebesar 71 Trilyun.
Dana tsb di alokasikan untuk mengatasi berbagai program.
Seperti,
Penanganan kemiskinan,
Ketahanan pangan,
Dan Pengembangan desa.
Sehubungan dengan kebijakan pemerintah untuk penanganan kemiskinan, dalam hal ini diwujudkan melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga selaku penerima manfaat.
Terkait ini, Pemdes Tajepan Kec. Kapuas Murung.
Kamis 20/02/2025, Gelar Musyawarah Desa Khusus Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Tahun 2025.
Musyawarah ini digelar sekaligus penetapan keluarga penerima manfaat khusus bagi warga Desa Tajepan.
Sehubungan dengan musdes khusus ini pula, Pemdes Tajepan, sekaligus mensosialisasikan tujuan dan manfaat dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada semua warga masyarakat yang hadir di acara tsb.
Kegiatan sosialisasi penerima manfaat BLT ini
diarahkan kepada warga selaku penerima BLT, dan dana yang disalurkan pihak Pemdes nantinya tersampaikan kepada warga yang berhak menerima sesuai kreteria yang ditentukan pihak Pemerintah sehingga benar benar tepat sasaran.
Pemerintah melalui program secara nasional telah me alokasikan sesuai ketentuan darI pagu Dana Desa (DD) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang sudah ditetapkan.
Tujuan Pemerintah pusat atas adanya Bantuan Langsung Tunai (BLT) dimaksud, salah satunya untuk mengentaskan kemiskinan, serta mengatasi kesenjangan sosial ekonomi disemua lapisan masyarakat.
Karena itu warga masyarakat yang berhak menerima BLT ini tentu memenuhi kreteria yang telah ditetapkan, begitu juga dalam penyaluran dana pihak Pemdes harus selektif dalam menentukan warga yang benar benar berhak menerimanya.
Dan ini agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial di mastarakat.
Terkait hal ini, Pemdes Tajepan,
melakukan sosialisasi terlebih dahulu agar setiap warganya selaku penerima BLT dapat membelanjakan dana BLT tsb
sesuai peruntukkanya sehingga azas manfaatnya dapat dirasakan bagi warga masyarakat itu sendiri.
Dan jalannya kegiatan Musyarawah Desa Khusus (MusdessMusdesus) tsb, dipandu Kades Tajepan H. Zainal Makmur.
Serta arahan Camat Kapuas Murung,
Akhmad Kurnadi, S Sos.
CABANG KEJAKSAAN NEGERI KAPUAS
DI PALINGKAU,
ADAKAN PENERANGAN HUKUM
TAHUN ANGGARAN 2025.
Dengan mengambil tempat di Balai Desa Tajepan Kec. Kapuas Murung Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kejaksaan Negeri Kapuas.
Adakan kegiatan Penerangan Hukum.
Dan kegiatan tsb terpantau awak media dilaksanakan pihak Kacabjari Palingkau. Kegiatan ini berbarengan dengan kegiatan musyawarah desa khusus, penetapan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Tahun 2025 dari pihak Pemdes Tajepan.
Dalam kegiatan Penerangan Hulum ini, dipimpin langsung Kacabjari Palingkau, Teguh F Wahyudi, SH. MH, bertindak selaku pemateri.
Pada giat ini, terpantau sejumlah elemen masyarakat yang hadir.
Menurut Yamani, Kaur Keuangan Pemdes Tajepan.
Dalam agenda Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penetapan keluarga penerima BLT Tahun 2025 sekalian disampaikan sosialisasi penerima manfaat hingga selesai.
Namun dalam waktu dan tempat ruang yang sama,
dilanjutkan dengan Penerangan Hukum dari pihak Kejaksaan Negeri Kapuas.
” Demikian ketika dikonfirmasi awak media, Kamis (20/02/2025).
Sesuai informasi yang didapat dalam rangkaian kedua kegiatan dimaksud,
Masyarakat yang hadir sebanyak 50 org warga desa, dan sejumlah masyarakat setempat.
Diambahkan, kegiatan dilaksanakan hanya satu hari ini,
dihadiri Camat Kapuas Murung, Kacabjari Palingkau beserta staf.
Kepala Desa Tajepan, Babinkamtibmas,
Babinsa,
Ketua dan Anggota BPD,
seluruh perangkat dan Pendamping Desa,
Serta sejumlah elemen masyarakat, para tamu undangan lainya.
Dmk (Ahza).