Pertarungan Kepemilikan Lahan di Maba, Perusahaan: Kami Punya Izin dari Pemerintah

Haltim, mediapatriot.co.id – Polemik kepemilikan lahan di Maba Kabupaten Halmahera Timur provinsi Maluku Utara kembali mencuat setelah adanya klaim dari sekelompok masyarakat yang menyatakan bahwa tanah yang digunakan oleh perusahaan tambang merupakan milik mereka. Namun, pihak perusahaan menegaskan bahwa aktivitas mereka didasarkan pada Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Kehutanan.

Kapita Lao Sangaji Maba, yang juga Pendiri/Pemegang Saham/Pemilik IUP PT Adhita Nikel Indonesia (Pemilik Properti Rights), menegaskan bahwa izin yang dimiliki perusahaannya sah secara hukum dan merupakan dasar bagi setiap aktivitas yang mereka jalankan.

“IPPKH bukanlah bentuk kepemilikan tanah, melainkan izin penggunaan kawasan hutan yang diberikan oleh pemerintah untuk kegiatan pertambangan dalam batasan tertentu,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa perusahaan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam IPPKH seluas 500 hektare yang telah disetujui oleh Menteri Kehutanan.

“Perusahaan ini tidak menambang di luar area yang diizinkan. Semua aktivitas sudah melalui prosedur yang berlaku, termasuk pembayaran kepada negara,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada Empat jenis pembayaran utama yang dilakukan perusahaan kepada negara:

1. Yuran tetap IPPKH Kepada negara melalui Kementerian Kehutanan di bayar setiap tahun
2 . Pembayaran ke Kementerian Kehutanan, sebagai kompensasi atas pembukaan lahan hutan dan tegakan.
3. Yuran tetap IUP kepada Negara melalui Kementerian ESDM dan ini di bayar setiap tahun
4. Pembayaran ke Kementerian ESDM, berupa royalti atas hasil tambang yang diambil dari dalam tanah.

Selain itu, perusahaan juga membayar biaya pelabuhan kepada Kementerian Perhubungan agar kapal pengangkut hasil tambang dapat beroperasi secara legal.

Menanggapi klaim masyarakat terhadap lahan tersebut, Kapita Lao Sangaji Maba menantang mereka untuk menunjukkan bukti legalitas kepemilikan.

“Kalau benar mereka memiliki tanah itu, tunjukkan bukti pembayaran pajak ke negara! Tanah negara hanya bisa diklaim dengan dokumen sah, bukan sekadar klaim lisan,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa dalam proses pembebasan lahan sebelumnya, hanya tanah yang memiliki sertifikat dan tanaman dengan bukti kepemilikan yang mendapatkan kompensasi. Sedangkan untuk lahan di dalam kawasan hutan yang masuk dalam IPPKH, masyarakat hanya berhak atas kompensasi tegakan (tanaman yang mereka tanam), bukan ganti rugi lahan.

“Mereka yang sudah merintis lahan dan menanam pohon memang mendapat kompensasi, tapi bukan ganti rugi lahan, karena lahan tersebut adalah tanah negara yang diberikan izin kepada perusahaan,” lanjutnya.

Sebagai penutup, Kapita Lao Sangaji Maba menegaskan bahwa perusahaan akan tetap menjalankan aktivitas pertambangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami tetap akan beroperasi sesuai IPPKH yang telah diberikan. Jika ada yang menghalangi, maka akan berurusan dengan negara. Tidak ada yang bisa mengklaim lahan ini tanpa bukti hukum yang jelas Dan sesuai dengan yang saya jelaskan ini bahwa tidak ada kegiatan penambangan ilegal sebagaimana yg di sampaikan beberapa waktu lalu di media, karena produksi penambangan kami dipantau langsung oleh Negara.” pungkasnya.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan