Dua Orang TO Kasus Pemerasan Di Amankan Team Tekab 308 Polres Mesuji

Mesuji –Mediapatriot.co.id– Dalam rangka Ops Cempaka Krakatau 2025 Team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mesuji Timur dan Subsektor Rawa Jitu Utara berhasil mengungkap kasus TO Tindak Pidana Pemerasan pada hari Minggu 09 Maret 2025.

Adapun tersangka yang berhasil diamankan berinisial AS (38) dan IM (46) keduanya Warga Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Rosali S.H, M.H mewakili Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Harris S.H, S.Ik, M.Ik, CPHR menjelaskan kedua tersangka di tangkap karena telah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap korban bernama Yahyo warga Desa Panggung Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Adapun kronologis kejadian terang IPTU Rosali, berawal pada hari Minggu Tanggal 17 Maret 2024 sekira pukul 14.00 Wib korban di datangi oleh tersangka di rumahnya dan dituduh telah ikut serta menjual sarang walet hasil curian dengan menunjukkan bukti suara rekaman, lalu tersangka meminta uang sejumlah Rp. 50.000.000, jika korban tidak mengabulkan permintaan tersangka maka permasalahan tersebut akan di laporkan kepada pihak Kepolisian.

“Karena korban merasa ketakutan, korban memberi uang kepada tersangka AS sebesar Rp. 25.000.000, yang kemudian di bagikan kepada 4 rekan lainnya dengan bagian perorang Rp. 5.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mesuji Timur.” Jelasnya. Senin (10/03/25)


Selanjutnya terang Kasat Reskrim, mendapat laporan kemudian team Tekab 308 Polres Mesuji bersama Anggota Polsek Mestim dan Polsubsektor Rawa Jitu Utara melakukan rangkaian penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka AS dan IM di rumahnya di Desa Sungai Sidang, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji.

Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) senjata tajam jenis pisau dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Bison warna merah dengan (terkait LP Pencurian Pemberatan Lp/02/I/2025/Polda Lampung/Res Mesuji/Sektor Mesuji Timur, Tanggal 17 Januari 2025).

Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti di bawa ke Mapolres Mesuji guna penyidikan lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 368 KUHPidana. Pungkasnya. (Wyn)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar