Morowali Utara, Mediapatriot.co.id – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa kembali mencuat. Kali ini, Tipikor Polres Morowali Utara menetapkan bendahara Desa Peonea sebagai tersangka utama dalam kasus penyalahgunaan anggaran dan pendapatan desa tahun 2023-2024, dengan nilai kerugian mencapai Rp 648.692.101.
Kanit Tipikor Polres Morowali Utara, IPTU Masud Amara, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Kamis (14/3). “Iya pak, tadi kami sudah tetapkan tersangka bendahara Peonea, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran dan pendapatan desa Peonea tahun 2023 dan tahun 2024,” ungkapnya kepada media.
Sementara itu, Kepala Desa Peonea, Krisman Sumba, mengaku kecolongan dalam pencairan dana desa yang dilakukan oleh bendaharanya. Ia menjelaskan bahwa dalam beberapa pencairan terakhir, dirinya hanya diberikan slip penarikan bank untuk ditandatangani tanpa ikut langsung ke bank.
“Kalau dulu awal-awal dia selalu bawa saya ke bank untuk pencairan. Tapi belakangan ini, dia hanya datang ke rumah membawa slip penarikan, dan saya yang tidak paham administrasi langsung tanda tangan,” ujar Krisman Sumba, Senin (17/3).
Krisman juga mengaku sudah berulang kali mengingatkan bendahara desa agar setiap pencairan dana disertai bukti pencatatan dan dokumentasi. Namun, permintaan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
“Saya sudah ingatkan kalau pencairan harus bawa uang ke sini supaya kita bisa catat dan foto, tapi tidak dilaksanakan. Katanya dana itu untuk pengadaan pupuk cair dan jagung. Padahal, awalnya kami sepakat untuk pembangunan air bersih, tapi dia sendiri yang mengubahnya,” jelasnya.
Kecurigaan semakin menguat setelah perangkat desa memanggil bendahara untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa. Namun, yang bersangkutan tidak mampu menunjukkan laporan pertanggungjawaban yang jelas.
“Saya buta administrasi, jadi setiap kali dia bawakan dokumen ke rumah, saya langsung tanda tangan tanpa tahu isi sebenarnya,” tambah Krisman.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.
Komentar