Kab Bandung, MPN.
DPRD Kabupaten Bandung resmi ketuk palu rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang persetujuan bangunan gedung (PBG) di Gedung Paripurna, Soreang, Senin 17 Maret 2025.
Dengan disetujuinya raperda ini, maka segala hal berkaitan dengan bangunan dan gedung bakal lebih ditertibkan Pemkab Bandung.
“Perda PBG ini dalam rangka tertib bangunan dan gedung. Salah satunya mengatur terkait rumah warga jangan sampai membelakangi sungai lagi, tapi harus menghadap ke sungai,” jelas Bupati Bandung Dadang Supriatna seusai rapat paripurna.
Kalau masih ada rumah yang membelakangi sungai, kata bupati, maka mau tidak mau akan ditertibkan Pemkab Bandung.
“Bangunan maupun gedung yang ada di sempadan sungai ini nantinya insyaallah akan diterbitkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bersama Pemprov Jawa Barat,” imbuh Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Kang DS menambahkan Perda PBG ini juga ada hubungannya dengan penanggulangan bencana banjir yang selama ini banyak diakibatkan oleh maraknya pembangunan gedung yang tidak sesuai aturan dan peruntukannya.
“Artinya, dengan adanya Perda PBG ini, pemerintah sudah memberikan perlindungan atau proteksi agar terhindar dari bencana maupun hal lain yang tidak diinginkan. Kalau masyarakat terus memaksa, ya jangan salahkan pemerintah apabila ada risiko apa-apa,” tukas Kang DS.
Bupati Bedas ini menambahkan, Pemkab Bandung bersama Pemprov Jawa Barat juga akan terus melakukan penanganan lahan kritis dan pembangunan danau retensi di Desa Tegalluar Kecamatan Bojongsoang.
“Untuk perbaikan lahan kritis di Kecamatan Kertasari, Pangalengan dan Kecamatan Pacet, Insya Allah Gubernur Jawa Barat siap memperbaiki seluas 200 hektare. Dari Pemkab Bandung sendiri melalui dana CSR rencananya akan diperbaiki seluas 2.700 Ha,” urai Kang DS.
Rie/*
Komentar