PT ARA Di Bawah Kendali Zhu Chunxiao  Langgar Putusan Pengadilan, Zhu Chunxiao Terancam Proses Hukum

Wasile, mediapatriot.co.id – Secara sengaja melawan hukum yang dilakukan oleh manajemen PT ARA di bawah kendali Zhu Chunxiao semakin terang-benderang. Meski putusan pengadilan telah inkrah, aktivitas hauling ilegal diduga masih berlangsung tanpa mengindahkan hukum yang berlaku.

Sejumlah bukti pemalsuan dokumen hingga pengabaian terhadap Putusan Pengadilan Singapura mencuat ke publik dan telah diberitakan media online pada 20 Maret 2025. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa manajemen saat ini tengah menjalankan operasi secara melawan hukum.

Upaya konfirmasi kepada Direktur PT ARA Wang Jenglei tak membuahkan hasil. Saat dihubungi via telepon, Wang Jenglei tidak menjawab, hanya membalas singkat melalui WhatsApp: “Our board of directors will review this matter” (Dewan direksi kami akan meninjau masalah ini). Setelah itu, Wang memilih bungkam, meski pesan wartawan telah dibacanya. Ironisnya, empat hari kemudian, tepatnya 24 Maret 2025, Wang Jenglei didesak secara sepihak dari jabatannya dan digantikan oleh Zhu Chunxiao.

Tindakan ini makin mempertegas adanya konflik internal dan potensi pengambil alihan manajemen secara ilegal. Manajemen PT ARA yang sah berdasarkan putusan pengadilan di bawah Liu Xun kini angkat bicara dan melawan.

Mereka telah membawa seluruh dokumen legal dan bukti putusan Pengadilan Singapura ke Indonesia. Tidak hanya itu, pada Senin, 7 April 2025, mereka resmi melaporkan Zhu Chunxiao beserta kroninya ke aparat penegak hukum dan telah melayangkan somasi keras terhadap tindakan ilegal yang masih terus dilakukan di lapangan.

Sumber menyebutkan, aktivitas hauling yang dilakukan tanpa dasar hukum oleh pihak di bawah Zhu Chunxiao adalah bentuk pembangkangan terhadap sistem hukum dan ancaman serius terhadap kepastian investasi di Indonesia.

Jika aparat penegak hukum tidak segera turun tangan, maka ini menjadi preseden buruk yang melemahkan supremasi hukum dan membuka ruang bagi mafia tambang untuk terus beroperasi di luar kendali negara.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar