HALTIM, mediapatriot.co.id – Sengketa internal di tubuh PT Alam Raya Abadi (ARA) kian memanas. Legal resmi perusahaan, Dr. Egar Mahesa, MH., C.DM, C.Med, melayangkan surat kepada Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Buli guna memblokir sementara izin berlayar dari Site IUP PT ARA.
Surat bernomor SP/05/KHEGR/IV/2025 tersebut berisi permohonan resmi pembekuan izin berlayar kapal pengangkut nikel dari Jetti PT ARA. Langkah ini menyusul upaya gugatan perdata *Re-Litigasi* yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Soasio terhadap manajemen lama yang disebut ilegal, yakni di bawah kendali Zhu Chunxiao.
Dr. Egar Mahesa menegaskan bahwa manajemen PT Alam Raya Abadi saat ini telah resmi berpindah ke Liu Xun. Ia meminta pihak Sahabandar agar tidak menerbitkan izin berlayar sementara hingga ada pemberitahuan resmi berikutnya.
“Kami tegaskan bahwa kubu Zhu Chunxiao bukan lagi bagian dari manajemen PT Alam Raya Abadi. Mereka telah kalah dalam proses hukum di Pengadilan Singapura. Kami minta Sahabandar Buli menghentikan sementara seluruh aktivitas pengangkutan nikel oleh pihak yang tidak sah,” tegas Egar.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen oleh kelompok manajemen lama. “Kalau masih ada yang coba-coba bermain-main dengan hukum, kami akan proses semua yang terlibat, termasuk karyawan yang memberikan dukungan kepada kubu ilegal,” ujarnya keras.
Perseteruan hukum ini diperkirakan akan berdampak pada aktivitas pertambangan dan logistik nikel di wilayah tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Sahabandar Buli. (Red/tim)
Komentar