Sengketa PT Ara Memanas, Liu Xun Layangkan Somasi ke Manajemen Ilegal Zhu Chunxiao

Wasile, mediapatriot.co.id – Senin, 7 April 2025 -Sengketa kepemilikan atas PT Ara kembali memanas. Manajemen sah perusahaan yang diwakili Liu Xun melalui kuasa hukumnya melayangkan surat somasi kepada manajemen ilegal yang dipimpin Zhu Chunxiao. Aksi ini dilakukan secara langsung di kantor PT Ara Site Subaim, Halmahera Timur, Senin (7/4) pukul 08.30 WIT.

Didampingi Bidang Khusus Kriminal Umum Polda Maluku Utara, perwakilan manajemen sah yakni Hermanto, Yudo Setiono, Sudirman M. Taher, dan Rahmat Alle diterima oleh Divisi Hukum PT Ara, Ikmal Yasir.

Pantauan wartawan di lokasi menunjukkan situasi sempat memanas. Perdebatan sengit terjadi saat perwakilan manajemen ilegal, yang disebut Mr. Max, menolak keabsahan dokumen yang dibawa tim hukum Liu Xun. Ia bersikukuh dokumen tersebut tidak asli.

Namun, setelah pihak Polda menyampaikan maksud kedatangan, Hermanto dan Yudo diperkenankan masuk untuk memperlihatkan dokumen resmi. Di antaranya adalah putusan pengadilan Singapura dan salinan kuasa hukum dari Liu Xun yang menegaskan kedudukannya sebagai pemilik sah dengan kepemilikan saham mayoritas 60,65%.

“Surat somasi dengan nomor SPH/03/KHEGR/IV/2025 ini memuat peringatan hukum pertama dan terakhir kepada pihak manajemen ilegal di bawah Zhu Chunxiao,” tegas Hermanto. Ia menyatakan bahwa surat somasi tersebut juga telah ditembuskan ke Bareskrim Polri, Polda Maluku Utara, Kejaksaan Agung RI, serta Pengadilan Negeri Kelas II Soasio.

Isi surat somasi menuntut agar seluruh aktivitas penambangan dihentikan dan manajemen ilegal diberikan tenggat waktu 1 x 24 jam untuk angkat kaki dari areal tambang tanpa syarat.

“Jika somasi ini tidak diindahkan, maka kami akan menempuh langkah penutupan lokasi tambang secara hukum dan konstitusional,” pungkas Hermanto.

Diketahui, sengketa ini bermula sejak 2021 saat perusahaan asal Hongkong, Crarity Ltd, secara sepihak menghapus nama Liu Xun dari struktur direksi Allestary, meski memegang mayoritas saham. Sebagai gantinya, nama Zhu Chunxiao dimasukkan sebagai direktur. Tak terima, Liu Xun menggugat ke pengadilan Singapura pada 22 November 2021 dengan nomor perkara HC/OS 1177/2021, dan memenangkan seluruh tahapan persidangan hingga tingkat banding.

Namun, meski kalah di pengadilan, Zhu Chunxiao justru masuk ke Indonesia dan diduga memalsukan dokumen legalitas perusahaan. Ia bahkan mengubah akta dan AHU melalui notaris Christina Susanto, serta memberikan kuasa kepada Wang Jenglei—yang belakangan dipecat secara sepihak oleh Liu Xun.

Sengketa ini kini menjadi atensi aparat penegak hukum, menyusul dugaan pemalsuan dokumen dan penguasaan tambang secara ilegal oleh kelompok Zhu Chunxiao.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar