SUKABUMI, mediapatriot.co.id
— Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang digagas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapat sambutan positif dari masyarakat, termasuk dari Kantor Samsat Palabuhanratu. Ujang Ruhiyat, SP, selaku Kepala Tim (Katim) Samsat Palabuhanratu, menyampaikan bahwa program ini sangat membantu masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
“Program ini sangat bagus karena membuat masyarakat wajib pajak menjadi lebih sadar akan pentingnya membayar pajak. Selama ini, ketika sudah menunggak bertahun-tahun, mereka merasa berat untuk melunasinya.
Tapi dengan adanya program pengampunan ini, mereka terbantu,” ungkap Ujang.
Ia menjelaskan bahwa program yang awalnya dikenal sebagai pemutihan, kini lebih tepat disebut sebagai pengampunan. Pasalnya, tidak hanya denda, tetapi juga pajak pokok yang menunggak dihapuskan.
“Kecuali untuk Jasa Raharja (JR), dendanya hanya dihapuskan untuk satu tahun ke belakang. Denda pada tahun berjalan tetap harus dibayar.
Hal ini sering menjadi pertanyaan dari masyarakat,” jelasnya.
Terkait pelayanan di Samsat Palabuhanratu, Ujang memastikan proses berjalan lancar dan tertib selama masyarakat membawa kelengkapan berkas. Program ini sendiri telah dimulai sejak 20 Maret 2025, dan sejauh ini tidak ada kendala berarti dari sisi pelayanan.
Namun demikian, Ujang mengimbau agar masyarakat memahami bahwa tidak semua jenis pembayaran dibebaskan.
“Untuk proses balik nama, tetap ada biaya tambahan seperti BPKB, STNK dan plat nomor. Yang dihapuskan hanya denda dan pajak pokok. Hal Ini masih sering disalahpahami oleh masyarakat,” tambahnya.
Reporter Nana Supriatna
Kepala Biro Sopandi
Editor Hamdanil Asykar
Komentar