Manajemen PT ARA versi Zhu Chunxiao Telah Melanggar Hukum, Kuasa Hukum Desak Pemeriksaan Sahabandar Buli

Haltim, mediapatriot.co.id – Dugaan pelanggaran hukum oleh manajemen PT ARA di bawah kendali Zhu Chunxiao kembali mencuat ke publik. Meski telah ada putusan inkrah dari Pengadilan Singapura, proses barging perusahaan tetap berjalan tanpa hambatan. Hal ini memicu sorotan tajam dari pihak kuasa hukum Liu Xun, pihak yang berseteru secara hukum dengan manajemen PT ARA.

Salah satu sorotan utama adalah tidak diindahkannya surat pemblokiran barging yang dilayangkan kuasa hukum Liu Xun kepada Sahabandar Buli. Surat tersebut bertujuan menghentikan sementara proses pengangkutan batubara menggunakan tongkang BG ANDRE 330.5 yang saat itu berada di kawasan Jetty. Namun, proses tetap berlangsung meski sengketa hukum masih bergulir.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Buli, Mohammad Jufri Rachmat SE, dalam wawancara pada Rabu (9/4/2025) menyatakan bahwa surat yang diterimanya hanya berupa surat pemblokiran disertai lampiran putusan dari Pengadilan Singapura. “Yang saya baca hanya itu surat pemblokiran, dan di bawahnya seperti ada surat putusan dari Singapura,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa tidak memiliki kewenangan untuk menghentikan proses barging tanpa putusan pengadilan nasional. “Kalau masalah hukum dan manajemen saya tidak tahu, yang saya tahu siapa yang bayar royaltinya,” tegasnya.

Pernyataan tersebut langsung mendapat respons keras dari Kuasa Hukum Liu Xun, Dr. Edgar Mahesa SH., MH., C.DM., C.Med. Ia menyayangkan pernyataan Sahabandar Buli yang dinilai abai terhadap dokumen hukum yang sah. Edgar menegaskan bahwa surat pemblokiran yang dikirimkan tidak hanya memuat permintaan resmi, tapi juga dilengkapi dengan salinan putusan pengadilan yang sudah inkrah. “Ini putusan Pengadilan Singapura, karena ini menyangkut Penanaman Modal Asing (PMA). Selain dikirim fisik, juga sudah disampaikan lengkap via email resmi Sahabandar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edgar mempertanyakan mengapa otoritas pelabuhan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menghadapi persoalan hukum, meskipun royalti telah dibayarkan. “Kalau demikian tanggapannya, maka sah saja publik menduga adanya kejanggalan. Mengapa surat resmi dari kantor hukum tidak dianggap? Kami meminta Otoritas Pelabuhan yang lebih tinggi segera memeriksa Sahabandar Buli atas tindakan ini,” pungkasnya.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar