DPRD Morowali Utara Bertandang Ke BPKP Sulteng, Bahas Aset Pemda Yang Digunakan Sebagai Workshop Perusahaan

Palu, mediapatriot.co.id – Rombongan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala, SE, melakukan kunjungan konsultatif ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulawesi Tengah.

Pertemuan ini membahas polemik pemanfaatan lahan pekuburan Covid-19 yang kini digunakan sebagai workshop oleh salah satu perusahaan tambang di wilayah Morut.

Rombongan yang terdiri dari 16 anggota DPRD tersebut berdiskusi langsung dengan Kepala Perwakilan BPKP Sulteng, Edy Suharto, guna mendapatkan kejelasan terkait legalitas pemanfaatan lahan yang statusnya merupakan aset milik Pemerintah Daerah Morut.

“Kedatangan kami ke sini untuk berkonsultasi soal aturan. Beberapa waktu lalu, kami menerima laporan dari masyarakat mengenai keberadaan lahan pekuburan Covid yang kini digunakan oleh perusahaan tambang. Padahal, lahan ini adalah aset milik Pemda dan penggunaannya tidak pernah disampaikan ke DPRD,” tegas Ketua DPRD Morut, Warda Dg Mamala.

Warda menambahkan, lahan seluas sekitar enam hektare tersebut telah dibebaskan oleh Pemda Morut pada tahun 2019 dengan nilai ganti rugi mencapai Rp1,8 miliar. Namun, tanpa sepengetahuan DPRD, lahan itu kini telah digunakan oleh perusahaan tambang UKK untuk kepentingan operasional.

Kepala Perwakilan BPKP Sulteng, Edy Suharto, menegaskan bahwa setiap pemanfaatan aset milik pemerintah daerah harus melalui prosedur yang jelas dan disetujui oleh DPRD.

“Pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga harus memiliki dasar hukum yang kuat. Apabila terjadi pelepasan atau pinjam pakai, harus ada persetujuan dari DPRD. Selain itu, waktu pemanfaatan lahan oleh perusahaan juga harus diketahui secara pasti agar Pemda tidak dirugikan,” kata Edy.

Dalam pertemuan itu, beberapa anggota DPRD Morut seperti Arief Ibrahim, Helen, dan Reza Hidayat turut menyoroti kasus tersebut. Helen menduga adanya keterlibatan pemerintah desa setempat yang mengetahui aktivitas perusahaan di atas lahan tersebut tanpa koordinasi dengan Pemda dan DPRD.

DPRD Morut berharap hasil konsultasi ini dapat menjadi acuan untuk menindaklanjuti kasus ini dan memastikan aset daerah dikelola secara transparan dan sesuai aturan perundang-undangan. (*)

Foto : Greef Kalengkongan



Komentar