Banyak Pedagang Lalai Bayar Cicilan Dituding Jadi Alasan Revitalisasi Pasar Bantargebang Molor

Kota Bekasi, MPN

Pelaksanaan ravitalisasi Pasar Bantargebang, Kota Bekasi, kembali menuai pertanyaan kalangan masyarakat. Banyak pihak menyatakan  pesimis tentang realisasi kegiatan revitalisasi ini bisa rampung sesuai jadwal yang ditentukan.

Berdasarkan informasi yang terhimpun, proses revitalisasi Pasar Bantargebang baru kelar di areal lantai basement. Sedangkan untuk lantai dasar masih berjalan dan sempat beberapa kali terhenti pengerjaannya.

Ada beberapa pihak yang menyebut molornya kegiatan pembangunan pasar ini salah satunya disebabkan banyaknya pedagang yang lalai membayar kewajiban mencicil angsuran untuk kios atau los yang mereka tempati. Termasuk di lantai basement, tercatat lebih dari 200 pedagang yang belum membayar cicilan sesuai kewajibannya.

Saat dikonfirmasi via telepon, Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi, Budiman, menegaskan pihaknya terus melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan revitalisasi Pasar Bantargebang secara rutin. “Kami terus lekukan evaluasi tiap tiga bulan untuk mengetahui progres kegiatan revitalisasi Pasar Bantargebang,” ungkapnya.

Budiman menyataiakan tidak mempermasalahkan jika pihak pengembang selaku pelaksana kegiatan revitalisasi melakukan penarikan uang cicilan untuk kios dan los yang ada di Pasar Bantargebang. “Jika pogres pembangunan sudah lebih dari 40 persen, pihak pengembang diperbolehkan menarik uang cicilan dari pedagang,” ujarnya.

“Kalau untuk kesiapan modal investasi, jarang sekali pengembang yang memiliki modal investasi secara penuh untuk pembangunan sebuah pasar. Makanya dimungkinkan dengan cara menarik uang cicilan dsri para pemilik kios atau los,” kata Budiman.

Budiman juga tidak mempermasalahkan jika pihak pengembang memberikan teguran kepada pedagang yang lalai membayar cicilan. “Ya biar saling mengerti, pihak pengembang terus membangun sedangkan pedagang menjalankan kewajiban membayar cicilan, asalkan seluruh fasilitas di pasar sudah terbangun sesuai perjanjian,” paparnya.

Terkait kelanjutan revitalisasi, Budiman menyebut Surat Penyerahan Lapangan (SPL) yang diberikan kepada kepada PT Javana Arta Perkasa untuk Revitalisasi Pasar Bantargebang berlaku hingga tahun 2025. “Kami pastinya berharap kegiatan revitalisasi berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan, dan pihak pengembang masih memiliki waktu untuk merampungkan kegiatan pembangunan,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar