Bantu Pengurusan Legalitas Lahan Rumah Ibadah LPM Bantargebang Gulirkan Program Pojok Wakaf

Kota Bekasi, MPN

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Bantargebang, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, mendukung upaya percepatan sertifikasi tanah wakaf untuk rumah ibadah. Hal ini bertujuan untuk mengindari terjadinya sengketa sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap lahan yang dipergunakan untuk rumah ibadah seperti masjid dan mushalla.

Dukungan ini diwujudkan LPM Kelurahan Bantargebang melalui program Pojok Wakaf yang digulirkan mulai Sabtu (26/4). Launching program ini juga dirangkai dengan Sosialisasi Pengurusan Tanah Wakaf Rumah Ibadah yang diikuti oleh seluruh pengurus Dewan Kemakmuran Masjid/Mushalla (DKM), serta pengurus RT dan RW yang ada di wilayah Kelurahan Bantargebang.

Hadir sebagai narasumber dalam sosialisasi ini, antara lain perwakilan dari Kantor Pertanahan Kota Bekasi Susan Fitria, dan perwakilan dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bantargebang H Manin. Selain itu, kegiatan sosialisasi juga dihadiri Camat Bantargebang Cecep Miftah Farid bersama Lurah Bantargebang Satim Susanto.

Kedua narasumber ini memqpqrkan tentang pentingnya tertib legalitas dalam membangun sebuah rumah ibadah serta tata cara mengurus sertifikat tanah wakaf untuk rumah ibadah. Terrib legalitas ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam rangka mencegah terjadinya sengketa lahan yang diperuntukkan bagi rumah ibadah.

Dalam kesempatan itu, Ketua LPM Kelurahan Babtargebang Samsudin Nurseha menyatakan komitmennya untuk mendukung program sertifikasi tanah wakaf rumah ibadah. “Kami menilai program ini sangat bermanfaat untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kelurahan Bantargebang dalam menjalankan ibadah keagamaan,” ungkapnya.

Samsudin menyebut terdapat 65 rumah ibadah berupa masjid dan mushalla. “Selain memberikan bantuan pengurusan legalitas tanah wakaf untuk rumah ibadah, adanya program ini juga untuk mendata masjid dan mushalla yang belum memiliki sertifikat tanah wakaf,” ulasnya.

Melalui program Pojok Wakaf ini, kata Samsudin, jajaran LPM Kelurahan Bantargebang akan membantu proses pengurusan sertifikat tanah wakaf rumah ibadah. “Seluruh biaya untuk mengurus sertifikat tanah wakaf rumah ibadah ini akan ditanggung oleh LPM Kelurahan Bantargebang, makanya kami berharap program ini dimanfaatkan secara maksimal,” katanya.

Pihaknya juga sengaja melibatkan para pengurus RT dan RW untuk berkolaborasi mewujudkan program percepatan setifikasi tanah wakaf rumah ibadah di wilayah Kelurahan Bantargebang. “Ayo kita bareng-bareng, sehingga tidak ada lagi kendala atau hambatan yang dihadapi para pengurus DKM saat mengurus legalitas tanah wakaf untuk rumah ibadah yang dikelolanya masing-masing,” pungkasnya. (Mul)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar