BANGGAI, MPI_Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 pada hari libur nasional, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai menggelar rapat koordinasi (rakor), Senin (26/10), di ruang rapat khusus kantor Bupati Banggai, kompleks perkantoran Bukit Halimun, Kelurahan Tombang Permai, Kecamatan Luwuk Selatan.
Rakor dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Banggai, Ir. Abdullah, M.Si. yang merupakan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Banggai, didampingi Dandim 1308/Luwuk Banggai, Letkol Inf. Fanny Pantouw, S.Sos., M.Tr.Han., M.I.POL. dan Ketua Pengadilan Negeri Luwuk, Ahmad Shuhel Nadjir, S.H., M.H.
Rakor ini digelar dalam rangka menindak lanjuti surat edaran Mentri Dalam Negeri (Mendagri) nomor: 440/5876/SJ, tanggal 21 Oktober 2020, perihal Antisipasi penyebaran covid-19 pada liburan dan cuti Bersama Maulid Nabi Muhamad tanggal 28 dan 30 oktober tahun 2020, serta cuti bersama pada bulan Desember 2020.
Saat ini, status Covid-19 di kabupaten Banggai adalah Zona Merah, yang mana klaster dan penyebaran transmisi Lokal (paparan virus dari lingkungan masyarakat itu sendiri), baik itu tenaga kesehatan, masyarakat dan perkantoran.
Untuk itu, melalui rakor tersebut diambil langkah-langkah dalam mengantisipasi penyebaran covid-19 di Kabupaten Banggai.
Yakni (1), mengoptimalkan peran satuan tugas (satgas) Penanganan Covid-19 di daerah-daerah perbatasan, pelabuhan penyeberangan, bandara dan terminal.
(2) Menghimbau masyarakat selama melaksanakan libur dan cuti bersama agar sedapat mungkin menghindari melakukan perjalanan dan tetap berkumpul bersama keluarga.
(3) Bersama TNI/POLRI, Satpol PP dan dinas terkait lainnya melaksanakan swiping masker dua kali seminggu dan swiping kerumunan yang tidak melaksanakan protokol kesehatan.
Rakor turut dihadiri Asisten II Bupati, Kepala BNPB, Kadis Kesehatan, Kaban Kesbangpol, Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, Kadis Kominfo, Ketua FKUB, Ketua PHBI, Kepala Bandara SAA, Kepala Syahbandar, Kepala PELNI, Kepala ASDP, Kepala Karantina Kesehatan, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.(dewi)