9 Orang Terjaring Operasi Yustisi di Jln Duren Tiga Raya Pancoran.(Berita MPI)

Kodam Jaya, Jaksel – 9 orang terjaring operasi yustisi yang digelar Tiga Pilar Pancoran di Jalan Duren Tiga Raya Pancoran, Kecamatan Pancoran , Jakarta Selatan, Selasa 27/10/2020.

Pelanggaran yang dilakukan ke-9 orang tersebut tidak menggunakan masker, sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan Covid – 19.

Hal ini disampaikan Babinsa kelurahan Pancoran Serda Sakirin saat berada di lokasi operasi yustisi “Hari ini kami tiga pilar Pancoran menggelar operasi yustisi sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 khusunya di Kecamatan Pancoran”, kata Sakirin.

“Pada operasi kali ini sebayak 9 orang terjaring karena melanggar protokol kesehatan, mereka tidak menggunakan masker. 8 orang dikenakan sangsi sosial menyapu jalan sedangkan 1 orang lainnya memilh membayar denda sebesar 250.000.-”, ungkapnya.

“Kami akan terus melaksanakan operasi yustisi ini, guna mendisiplinkan warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan”, ujarnya

kita harapkan warga masyarakat tumbuh kesadaran akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan, hal ini demi kesehatan bersama dan mengurangi resiko tertular virus covid-19”, tutup Serda Sakirin Babinsa kelurahan Pancoran.



Posting Terkait

Jangan Lewatkan