SUKABUMI,MPI- Sekitar tahun 1969 – 1970, status tanah tersebut dihibahkan untuk sarana sosial, mesjid, majelis ta’lim, Madrasah dan saranan umum lainnya. Yang dikelola oleh almarhum Pepe sape’i.
H. Ujang Saepudin dan para ahli waris almarhum Edeng mulhadi, menjelaskan, lahan tanah bekas erpacht sebagian dibangun masjid Jami Alfatah yang sebagian lagi dibangun bangunan permanen kos kosan ( kontrakan ) milik pribadi anak almarhum Pepe sape’i.
Status tanah yang dibangun kepentingan pribadi asal usulnya dari mana, sebab kami tidak menghibahkannya selain untuk sarana ibadah. ” Ungkap H. Ujang dan ahli waris lainnya.
H. Ade Irpan pengurus Dewan Kemakmuran Mesjid (DKM) Masjid Al -Fatah, mempertanyakan bangunan permanen milik anaknya almarhum Pepe Sape’i , AS dibangun kos kosan ( kontrakan) hanya untuk kepentingan pribadi, dan dasar kepemilikan atas tanahnya dari mana. ” ujar H. Ade Irfan mempertanyakan status asal usul tanahnya.
Ketua DKM Masjid Jami Al-Fatah H. Husen Marwiji,ketika diminta tanggapannya, pihaknya tidak tau persis soal status tanah tersebut, ” saya tidak tau asal usul tanah yang dibangun oleh AS, sebelum di bangun dan sebelum meninggal almarhum Pepe sape’i, pernah menawarkan rumah seharga Rp 17 juta, bukan status tanahnya, tapi rumahnya,ungkap Ketua DKM.Mesjid Jami Al-Fatah, H. Husen Marwiji.
Status bekas tanah erpacht blok Kebon Tarum II Jalan Otista no Persil 61 a, milik garapan Edeng mulhadi seluas kurang lebih 800 meter, tidak pernah menjual, mengoper alihkan garapan kepada siapapun, lahan tersebut untuk sarana ibadah yang dikelola oleh Pepe Sape’i. Ungkap Saepul Usman.
Bangunan rumah permanen yang dibangun oleh AS status asal usul tanahnya dipertanyakan, kami warga Kebon Tarum II JalanOtista, bangunan masjid dan sarana untuk majelis ta’lim madrasah, yang dikuasai AS. Menghawatirkan para jemaah sholat Jumat, tidak ada tempat parkir sehingga sampai menggunakan jalan umum.
Untuk itu kami atas nama keluarga (almarhum )Edeng mulhadi Pemilik garapan status tanah yang dikuasai dan dibangun kontrakan permanen oleh AS, dikembalikan sebelum kami melakukan upaya hukum lebih lanjut, karena itu lahan untuk sarana sosial majelis ta’lim,madrasah, dll, dan bila ada kekuatan yang menguatkan status tanah tersebut, kami minta diperlihatkan, jangan sampai mengundang hal yang tidak diharapkan, ungkap Saepul Usman.
Reporter: Asep Mita
Kepala Biro : Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar