MESUJI-MEDIAPATRIOT.CO iD-Polres Mesuji – Hari pertama sejak di mulainya Ops Sikat Krakatau 2023 pada Tanggal 15 Mei 2023, Polres Mesuji Polda Lampung bersama Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan serta Penadah barang hasil Curian, Kamis (15/05/23).
Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Fajrian Rizki S.T.K, S.IK M.Si mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo S.E membenarkan terkait Ungkap Kasus tersebut, dan berhasil menangkap tersangka di Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
“Adapun Identitas Pelaku Berinisial SPP (18) Warga Desa Brabasan Kecamatan Tanjung Raya bertindak sebagai Pelaku Pencurian dan RDS (20) Warga Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya, selaku Penadah Barang hasil Curian”. Jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, awalnya Korban pada Tanggal 16 April 2023 datang ke kantin Ibu Rini untuk membeli minuman jenis Torpedo, ketika tengah memilih dan mengambil minuman Korban meletakkan HP miliknya di meja kantin tersebut. Setelah membayar minuman Korban langsung pergi dan pulang menuju Rumahnya.
Sesampainya di Rumah, Korban baru menyadari bahwa HP miliknya tertinggal di atas meja Kantin Ibu Rini. Kemudian Korban langsung kembali lagi ke kantin tersebut, akan tetapi HP nya sudah tidak ada. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sekira Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan pada hari Sabtu Tanggal 13 Mei 2023 Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mesuji. Terang IPTU Fajrian
Adapun Kronologis Penangkapan bermula Pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekira Pukul 22.00 WIB Team Tekab 308 Presisi Polres Mesuji mendapatkan informasi jika Handphone milik Korban telah dipergunakan oleh seseorang yang beralamatkan di Desa Berasan Makmur Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Mendapatkan informasi tersebut Team bersama Anggota Polsek Tanjung Raya langsung menuju ke Lokasi dan mengamankan Satu Orang Berinisial RDS, pada saat diamankan Pelaku sedang mempergunakan Barang hasil Curian tersebut, dari hasil keterangan RDS, ia mendapat Handphone tersebut dari seorang laki-laki bernama SPP.
Kemudian Team melakukan penangkapan terhadap Pelaku SPP yang merupakan Warga Desa Brabasan, pada saat di interogasi Pelaku SPP mengakui jika dirinya yang mengambil HP milik Korban, kemudian Team Tekab 308 Presisi membawa kedua Pelaku dan Barang Bukti 1 (satu) Buah Kotak Hanphone Merk VIVO Y20s dan 1 Unit Hanphone Merk VIVO Y20s di bawa ke Mapolres Mesuji guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan sub Pencurian dan atau Penadahan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 363 sub Pasal 362 dan atau Pasal 480 KUHP. Pungkasnya.