Wasile, mediapatriot.co.id – Lagi lagi PT Alam Raya Abadi yang beroperasi di Wilayah Kecamatan Wasile Kabupaten Halmahera Timur Provinsi Maluku Utara tidak mengindahkan Rekomendasi teknis izin pengusahaan Sumber Daya Air (media air) sungai Batu Raja dengan dengan nomor SA.02.03/BWS-MU/07/2023 yang di keluar kan oleh Balai Wilayah Sungai Maluku Utara.
Sesuai pantauan media ini bahwa pihak perusahaan PT ARA membuat tanggul ulang dan menutup ulang aliran Sungai tersebut dan tidak sesuai Rekomtek yang di berikan oleh BWS Maluku Utara.
Undang undang nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan, peraturan menteri PUPR nomor 28 tahun 2015 tentang garis sempadan sungai dan garis sempadan danau, peraturan menteri PUPR nomor 01 tahun 2016 tentang tata cara perizinan pengusahaan Sumber Daya Air dan penggunaan Sumber Daya Air, surat edaran DIRJEN SDA nomor 12 A tahun 2016 tentang prosedur penyusunan rekomendasi tehnis perizinan pengusahaan SDA dan penggunaan SDA di Direktorat Jenderal Sumber Daya Air.
Perlu diketahui bahwa Masyarakat dan pemerintah Desa telah melaporkan pelanggaran hukum pengrusakan sumber daya air oleh PT. Alam Raya Abadi (ARA) kepada Dit Reskrimsus Polda Maluku Utara dan masih dalam proses, Pihak Kepolisian juga telah memasang police line terhadap sungai tersebut.
Akan tetapi PT ARA ini benar benar kebal hukum, perintah untuk tidak melintas dilahan yang sedang di pasang garis polisi malahan tidak diindahkan, bahkan PT ARA sudah kembali melaksanakan pekerjaan dengan menimbun kembali Daerah Aliran Sungai (DAS).
Padahal Balai Wilayah Sungai Maluku Utara (BWS) Malut sudah mengeluarkan Rekomendasi teknis izin pengusahaan Sumber Daya Air (media air) sungai Batu Raja dengan nomor SA.02.03/BWS-MU/07/2023.
Dalam dokumen Rekomtek yang dimiliki PT ARA sudah jelas bahwa Pihak Balai Wilayah Sungai sejak dikeluarkannya surat persetujuan Rekomtek tertanggal 17 April 2023, di situ tertera bahwa harus membuat kontruksi jembatan bukan menimbun daerah aliran sungai (DAS).
Untuk itu, pihak Masyarakat meminta kepada Polda Maluku Utara Cq. Dit Reskrimsus untuk menghentikan sementara aktivitas pekerjaan penimbunan Daerah Aliran sungai (DAS) yang dilakukan oleh PT ARA karena tidak melaksanakan Rekomendasi teknis Balai Wilayah Sungai untuk membangun kontruksi jembatan beton bukan malah melakukan aktivas penimbunan Daerah aliran sungai (DAS) sampai dengan masalah yang dilaporkan oleh masyarakat kepada kepolisian benar benar tuntas.
Hal ini dikarenakan aktivitas eksploitasi pertambangan nikel yang dilakukan oleh PT ARA telah melawan hukum dan dinilai melanggar ketentuan-ketentuan peraturan pertambangan, perlu sikap serius untuk menindaklanjuti masalah ini sebelum gejolak besar terjadi antara masyarakat dan perusahaan, evaluasi menyeluruh menjadi penting untuk dilaksanakan guna menjaga lingkungan dan konflik berkepanjangan.
Setelah di konfirmasi kepada pihak perusahaan terkait persolan ini, tapi enggang memberi kan penjelasan sampai dengan berita ini di tayangkan