DIDUGA BELUM ADANYA DIPROSES SECARA HUKUM TERHADAP DUGAAN “MURHABAN” DAN “RAZALI” ATAS PERUSAKAN ASET PEMERINTAHAN.

LHOKSEUMAWE, MPI – Menelusuri kembali terhadap tindakan aparatur geuchik gampong binje dan kejruen blang gampong binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara wilayah hukum polres lhokseumawe terindikasi belum diproses hukum terhadap murhaban dan razali atas perusakan aset pemerintah dan aset sekolah, padahal sebelumnya sudah beberapa kali berita ini dimuat dibeberapa media online, namun tidak ada tindakan hukum terhadap oknum tersebut seperti terlihat kebal hukum.

Pernah pihak sekolah berkonsultasi dengan penegak hukum namun selalu disangkut pautnya dengan sengketa tapal batas yang perkaranya jenis perdata yang sudah masuk tingkat kasasi di mahkamah agung RI, sedangkan perusakan aset pemerintah berupa talut dan pagar serta pos satpam sekolah merupakan pidana yang dilakukan marhaban dan razali tersebut, marhaban juga berjanji akan menutup kembali talut yang sudah dirusak, namun sampai berita ini diturunkan talut tersebut terbuka menganga sehingga bisa menelan korban dari siswa/i saat jam aktif sekolah.

Pemberitaan yang sempat pernah terjadi itu, dimedia online lainnya. Pada beberapa bulan yang lalu, namun. Pihak APH, terindikasi masih saja membungkam saja.

Selanjutnya pemberitaan pada halaman webset media online lainnya. Kemudian oknum murhaban selanjutnya sempat melakukan serta menteror kepada salah satu seorang kalangan awak media online/wartawan lainnya, yang telah dilangsir kepada awak media mpi aceh ini.

Dengan meminjamkan dalih orang tua yang dituakan digampong binje kecamatan nisam kemudian dilanjutkan beritanya pada halaman beberapa media online lainnya.

Sebagai bukti-bukti yang pernah terpublik di media masa disampaikan oleh kalangan awak media online/wartawan dengan bukti tertulis sudah bisa diseret kemuka pengadilan untuk dapat dipertanggung jawabkan perbuatan anarkis yang dilakukan oleh murhaban sebagai geuchik binjee dan Razali sebagai kejruen binjee kecamatan nisam kabupaten aceh utara untuk ditetapkan hukumnya.

(Jihandak Belang Kaperwil Aceh)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan