Polres Sukabumi Ungkap Tindak Pidana Pencurian Handphone
Dalam Rumah Kost

SUKABUMI,MPI-
Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencurian Handpone yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saeful Rohmah bertempat di Sat Reskrim Polres Sukabumi, Senin (29/05/23).

Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023.

Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus Tindak Pidana ini berupa pencurian dua buah Handphone. Adapun tersangka atas nama BE (22) ditangkap di Cibadak Kabupaten Sukabumi.

” Tersangka BE dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara terlebih dahulu masuk kedalam kamar kontrakan YA,lalu mengambil dua buah Handphone yang disimpan didalam kamar ketika pemilik Handpone YA dan FB sedang tidur, ” Papar Kapolres Sukabumi.

Maruly menjelaskan, barang bukti Tindak Pidana Pencurian berupa dua buah Handpone masing-masing merk POCO X3 warna hitam dan Redmi Note 10 warna hitam.

Adapun pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,tegasnya.

Reporter ; Asep Mita
Kepala Biro : Sopandi
Editor : Hamdanil Asykar



Posting Terkait

Jangan Lewatkan