KANDANG LEMBU DIPEMUKIMAN MASARAKAT

ROHIL, MPI, Desa seramban jaya,kec, Rimba malintang hasil pantauan MPI didesa ini banyak sekali kita jumpai kandang lembu di pemukiman warga ada sekala kecil dan ada sekala besar yang dapat mengganggu kenyaman dan ketentraman warga ditambah lagi kotoran kotoran ternak yang bauk, dan permasalahan ini uda sering terjadi keributan antara warga yang bernama Siti dengan pemilik lembu yang bernama Mulyadi di dusun suka Mulyo desa seramban jaya,adapun yang dipermasalah kan jarak kandang terlalu dekat dengan pemukimannya lebih kurang 3 meter dari rumah Siti.

Kotoran nya bauk dan menggangu warga. permasalahan ini sudah pernah disampaikan ke kepala desa seramban jaya yang bernama hadiannur SH dan tidak ada penyelesaiannya. Seolah olah kepala desa (kades) dan tidak perna mengindahkan permasalahan warga nya atau menutup mata dengan permasalahan ini. Bagi perusahan sekala kecil maupun sekala besar wajib memiliki ijin.

Selagi dia masih di dalam wilayah negara kesatuan Indonesia (NKRI), dan semua warga indonesia tunduk dengan aturan yang dibuat pemerintah dan negara tidak perlu pejabat untuk mebeking usaha itu.selagi perusahaan itu tidak tunduk dengan aturan perusahaan yg dibuat pemerintah itu bisa diproses dan di tutup apalagi perusahaan itu mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat dan dapat menimbulkan polusi udara.(Ali ribers)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan