LANTAMAL III JAKARTA LAKSANAKAN LATIHAN TEKNIK PENYIDIKAN TINDAK PIDANA TERTENTU DI LAUT
TNI AL-Dispenlantamal3. Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto, S.E., M.M. diwakili Asisten Operasi (Asops) Danlantamal III Jakarta Kolonel Laut (P) Agung Nugroho, S.E., M.Tr.Hanla. membuka latihan teknik penyidikan tindak pidana tertentu di laut TA 2023 bertempat di ruang CAT Mako Lantamal III Jakarta Jl. Gunung Sahari No.2 Ancol Jakarta Utara, Rabu (7/06/2023).
Danlantamal III Jakarta dalam sambutannya yang disampaikan Asops Danlantamal III Jakarta mengatakan “Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, dalam Pasal 9 disebutkan salah satu tugas TNI AL adalah menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi. TNI AL khususnya Lantamal III Jakarta sebagai salah satu institusi penegak hukum di laut untuk meningkatkan profesionalisme dalam melaksanakan tugasnya, maka personel Lantamal III Jakarta perlu dibekali dengan pengetahuan dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas penegakan hukum di laut menyangkut mekanisme penyidikan dan teknik pemberkasan perkara tindak pidana tertentu di laut yang menjadi kewenangan TNI AL”.
Latihan teknik penyidikan tindak pidana tertentu di laut diikuti oleh 50 personel Lantamal III Jakarta dan jajarannya dari berbagai korps terdiri dari Perwira, Bintara dan Tamtama, yang bertindak selaku Ketua Pelaksana adalah Kadiskum Lantamal III Jakarta Letkol Laut (KH) Shannet Febriyanti, S.H., M.H., M.Tr.Opsla. Dengan kegiatan ini diharapkan para peserta mampu untuk memahami organisasi dan prosedur penyelenggaraan operasi keamanan laut di wilayah kerja Lantamal III Jakarta, memahami ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan tugas penegakan hukum di laut serta mampu melaksanakan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu di laut, sehingga proses pro yustisia terhadap perkara tindak pidana di laut tidak cacat dari aspek hukum positif dan untuk menghindari implikasi hukum yang dapat merugikan institusi TNI Angkatan Laut.
(Dispen Lantamal III Jakarta)
Red Irwan