Ganjar Anugrah,Sekretaris BKPSDM Kabupaten Sukabumi : “Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Jabatan 258 Pejabat Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemkab Sukabumi Sudah Sesuai Aturan

Kabupaten Sukabumi,MIJ- Sekretaris Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sukabumi,Ganjar Anugrah,S.IP,M.Si,
mengatakan di kantornya,Rabu (7/6/2023).
Kesempatan menduduki jabatan merupakan hal yang sangat penting diperhatikan oleh seorang pegawai ,untuk menunjang pengembangan karir pegawai. Sebagai pegawai mendapatkan kesempatan yang baik dalam mendapatkan jabatan. Namun sebagian pegawai lainnya kurang mendapatkan kesempatan. Tergantung dari kompetensi dan prestasi masing-masing pegawai.

Menurut Ganjar,mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017,tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa,
Manajemen PNS meliputi 14 aspek.
Salah satunya adalah Mutasi,merupakan perpindahan pegawai dari satu jabatan dan atau unit kerja ke jabatan atau unit kerja lain.Mutasi terbagi kepada tiga kategori yaitu,rotasi ,promosi dan demosi.Hal ini bertujuan mengisi kekosongan jabatan pada suatu perangkat daerah guna menunjang terlaksananya tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah dalam rangka akselerasi pembangunan Kabupaten Sukabumi yang berdaya saing dan mandiri,sesuai dengan Visi-Misi.

Dasar hukum ,Undang-
Undang Nomor 14 tahun 1950,tentang Pembentukan Daerah -Daerah dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara RI tanggal 8 Agustus 1950). Diubah dengan UU Nomor 4 tahun 1968 tentang Pembentukan Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang,dengan mengubah UU Nomor 14 tahun 1950(Lembaran Negara RI tahun 1968 Nomor 31,tambahan lembaran Negara RI Nomor 2851), UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN,UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, telah diubah beberapa kali ,terakhir dengan UU Nomor 2 tahun 2015 tentang Penetapan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2014.
PP Nomor 11 tahun 2017, yang diubah dengan PP Nomor 17 tahun 2020 tentang manajemen PNS.

PP Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah ,telah di ubah dengan PP Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 18 tahun 2016
tentang Perangkat Daerah.
Peraturan Daerah (Perda)Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2021 tentang perubahan kedua Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Pemkab Sukabumi.

Pelaksanaan pada hari Rabu,31 Mei 2023,melantik dan mengambil sumpah pejabat administrator setingkat eselon III.a sebanyak 25 pejabat dan III. b 50 pejabat, pejabat pengawas setingkat eselon IV.a 72 orang,15 orang pejabat setingkat eselon IV.b dan 15 pejabat fungsional yang diberi tugas tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas.
Jumlah totalnya 258 orang.

Metode pelaksanaan,sebelum dilakukan mutasi khusus untuk pejabat administrator Camat dan Inspektur Pembantu (Irban), Bupati Sukabumi terlebih dahulu melakukan konsultasi secara tertulis kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat. Hal ini menurut Ganjar sesuai dengan ketentuan PP nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas PP nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah.
Mekanismenya berbasis digital melalui aplikasi E-Rekom BKSDM Provinsi Jawa Barat.
Bupati Sukabumi menyampaikan surat nomor 800.1/4065-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat Bupati nomor : 800.1/4064-BKPSDM/2023 tanggal 26 Mei 2023,tentang usulan rekomendasi pengangkatan Camat.
Selanjutnya Gubernur memberikan rekomendasi melalui surat nomor 4136/KPG.07/BKD tanggal 30 Mei 2023 prihal jawaban konsultasi pengangkatan Inspektur Pembantu di lingkungan Pemkab Sukabumi dan surat nomor 4039/KPG.07/BKD tanggal 29 Mei 2023 prihal jawaban permohonan rekomendasi pengangkatan Camat.
Pelaksanaanya telah melalui Penilaian dan Rekomendasi dari Tim Penilai Kinerja Aparatur (TPKA) (sebelumnya Baperjakat).
Mekanisme penilaian berbasis digital melalui aplikasi e mutasi dan aplikasi SIDAK( Sistem Informasi Data Kepegawaian).
Penilaian Capaian Kinerja pegawai dilihat berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP),Review perilaku,rekap data disiplin dan rekam jejak pegawai.

Untuk tambahan sebagai Kepala UPTD Puskesmas,dengan SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/434-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian pejabat pengawas setingkat eselon IV.a dan IV.b
SK Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/436-BKPSDM/2022 tanggal 31 Mei 2023 tentang pemberhentian dari jabatan fungsional
SK.Bupati Sukabumi nomor 800.1.3.1/437-BKPSDM/2023 tanggal 31 Mei 2023 tentang pengangkatan kembali dalam jabatan Fungsional di lingkungan Pemkab Sukabumi, pungkas Ganjar Anugrah.
(Hafidz HS)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan