Jakarta,- mediapatriot.co.id
Rumah Dinas (Rumdin) lurah marunda jalan marunda baru 2 Rt/Rw 07/05 no 5 Kel Marunda kecamatan Cilincing Jakarta utara dijadikan tempat usaha katering. Hal tersebut dianggap menyalahi aturan.
Seharusnya rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha. Hasil Temuan tersebut saat para awak media melintas di jalan Marunda baru 2.
Ketika para Awak media mencoba menanyakan kepada salah seorang karyawan yang tidak mau disebut namanya enggan memberikan komentar tentang usaha katering tersebut yang di duga milik lurah Marunda Agung.
Menurutnya seharusnya tidak boleh. Rumah dinas itu hanya digunakan untuk kedinasan dan bukan untuk usaha pribadi,” Jumat (16/06/2023)
Diketahui rumah dinas lurah yang beralamat di kelurahan Marunda kecamatan cilincing jakarta utara, marunda baru 2 tersebut merupakan rumah dinas lurah Marunda Agung yang diberikan oleh negara namun, tempat tinggal tersebut di jadikan sebagai tempat usaha katering dan menyalahi aturan yang telah ditentukan.
“Ini sangat menyalahi aturan dan tidak sesuai dengan SOP dan peruntukannya”. Ujar kawan kawan media pada saat dikantor rumah dinas lurah marunda kecamatan cilincing jakarta utara.
Sementara ditempat terpisah, (Idham Mugabe) Sekretaris kecamatan cilincing jakarta utara, ketika dihubungin via telpon seluler, mengatakan kepada awak media, silahkan komunikasi dan silahturahmi langsung ke pak lurah marunda kecamatan cilincing jakarta utara, bagaimana kawan kawan awak media bisa bersinergi dan menjalin hubungan yang baik diwilayah.” Ucap sekcam cilincing jakarta utara ketika dihubungin via seluler.
(JHON )