SUKABUMI,MPI – Sistem Zonasi Pendidikan tidak sejalan,bahkan bertentangan dengan Undang-Undang No.20 tahun 2023 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas)
Hal ini di sampaikan Pimpinan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Damar Keadilan Rakyat (DKR) Shaleh Hidayat,SH, Minggu,(18/6/2023).
Permendikbud No.14 tahun 2018 tentang Sistem Zonasi pendidikan yang mengatur dan menetapkan bahwa Sekolah yang di selenggarakan oleh Pemerintah Daerah,wajib menerima yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah.
Dalam Permendikbud tersebut juga ditetapkan Quota zonasi dengan persentase terbesar maksimal 90 persen dibanding jalur prestasi dan jalur lainnya.
Tujuan dari sistem zonasi Pendidikan menurut Permendikbud adalah untuk pemerataan Pendidikan berkualitas,yakni pemerataan akses pada layanan Pendidikan serta pemerataan kualitas Pendidikan Nasional.
Pemerataan Pendidikan berkualitas sebagai mana sistem zonasi Pendidikan,tidak jelas standar ukurannya.
Pada prakteknya justru memberikan ruang dan peluang pada masyarakat untuk melakukan berbagai upaya agar diterima di Sekolah favorit dengan cara numpang alamat atau domisili dengan jarak dan radius terdekat dari Sekolah tersebut.
Praktek demikian berpotensi melanggar hukum apabila dilakukan secara sembarangan tanpa memperhatikan aturan Hukum terkait Administrasi Catatan data Penduduk dan Kependudukan (Adminduk),beber. Shaleh Hidayat.
Sementara itu,UU No.20 tahun 2023 tentang Sisdiknas mengatur bahwa, Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia,nilai keagamaan,nilai kultur dan kemajemukan Bangsa.
Pendidikan harus diselenggarakan dengan sistem terbuka dan multi makna.
Apabila bersandar dan merujuk pada prinsip penyelenggaraan Pendidikan berdasarkan UU Sisdiknas tersebut,saya memandang bahwa sistem yang diatur oleh Permendikbud No 14 tahun 2018,justru tidak sejalan bahkan berpotensi bertentangan dengan UU Sisdiknas.
Oleh karenanya Sistem Zonasi tersebut justru diskriminatif,tidak terbuka dan multi makna,karena sudah dibatasi oleh zonasi atau radius tempat tinggal atau domisili.
“Permendikbud No.14 tahun 2018 tentang Sistem Zonasi Pendidikan dapat digugat melalui uji materi terhdap UU Sisdiknas,gugatan disampaikan kepada Mahkamah Agung,yang berwenang mengujinya.
Saya sedang mempersiapkan untuk mengajukan Uji Materi Permendikbud tersebut,”tutup Shaleh Hidayat.
Reporter : Asep Mita
Kepala Biro : Sopandi
Editor: Hamdanil Asykar