KOTA LANGSA, MPI – Baru kali ini, terdengar oleh awak media mpi aceh. Saat diduga ditemui salah satu seorang sebagai pekerja pengawas di SPBU (galon) 14.244.407, desa gampong matang seulimeng kecamatan langsa barat kota langsa
Sesuai hasil pantauan oleh awak media mpi aceh ini, kemarin 12/06/2023 sekitar pukul.14.14.wib. Dengan adanya perdagangan minyak jenis pertalite menggunkan botol plastik aqua, terindikasi tak ikuti aturan perundangan-undangan dari pihak pt pertamina persero badan usaha milik negara (bumn). Yang dilakukan oleh bagian pengisian bidang pompa pertalite, dengan sebagai pembelinya salah satu seorang yang mengderai kenderaan sepeda motor jenis matic berwarna hitam tanpa dikertaui status plat nomor polisinya.
Parahnya lagi, ketika awak media online mpi aceh ini. Yang sempat pernah menemui “hendrik” dilokasi spbu 14.244.407 matan seulimeng kecamatan langsa….kota langsa, diruang kantor spbu tersebut, “hendrik” mengaku kepala pengawas spbu 13.244.407. Bertanya serta berkonfirmasi darinya “hendrik”, tentang perdagangan pertalite menggunkan botol plastik aqua. Apa dibanerkan atau memang diperbolehkan seperti itu, dalam aturan/peraturan pt pertamina.
Menurutnya, “hendrik” kepala pengawas spbu (galon) 14.244.407 itu. Mengomentari dihadapan awak media detikkasus.com ini;”memang dibenarkan dan memang kami harus kasi. Kalau.tidak kami kasi sayang bang, kalau masalah surat.ijin ke laut. Memang belum ada ijin dari dinas setempat, dan itu pun dengan secara pribadi kami. Kami berikan kepada mereka.”Katanya “hendrik” itu, yang terucap terdengar oleh awak media mpi aceh ini.
Pantauan awak media online mpi aceh, “hendrik” selaku pengawas spbu (galon) 14.244.407 itu. Terkesan layaknya kebal hukum, dan dibelakangnya. Adalah pemilik spbu 14.244.407, miliknya haji iyan pake.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh/Team)