ACEH UTARA, MPI – Kepala desa dan tokoh masyarakat di kecamatan samudera kembali mendatangi gedung dewan perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) aceh utara selasa, 20 juni 2023, guna mecari solusi terkait. limbah peternakan ayam potong di gampong matang janeng dan kuala keureuto barat kecamatan tanah pasir aceh utara. Pasalnya, masyarakat tiga gampong yakni blang ibong sawang, dan matang ulim, kecamatan samudera, merasa tidak nyaman dengan pembuangan limbah tersebut.
Kedatangan kepala desa dan tokoh masyarakat kali ini disambut oleh Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara, Mulyadi, A.Md., dalam pertemuan kali ini pihaknya juga memanggil pelaku usaha untuk mencari solusi bersama unsur pemerintah daerah.
Dalam pertemuan kali ini selain perwakilan masyarakat serta lima pengusaha peternakan ayam potong, juga turut hadir Asisten II Sekda Aceh Utara Risawan Bentara mewakili Pj. Bupati, Kepala Dinas Penanaman Modal, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Aceh Utara, Nyak Tiari, diwakili Sekretaris DPMTTK, Saiful Bahri, pihak Dinas Perkebunan, Peternakan dan Kesehatan Hewan (Disbunnak Keswan), Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), dan perwakilan DPMTTK Aceh Utara, Camat Samudera dan lainnya.
“Setelah kita melihat memang ada beberapa hal seperti izin belum lengkap dari pihak pelaku usaha tersebut. Dalam rapat itu ada kesepakatan bersama dengan masyarakat bahwa izin itu harus dilengkapi. Selain itu, terkait pengolahan limbah kita juga mendesak pelaku usaha untuk mengelola limbah secara baik. Artinya, operasional kandang ternak ayam itu harus menggunakan blower. Untuk membenah itu diberikan waktu selama tiga bulan,” kata Mulyadi.
Menurt Mulyadi, sebelum hal itu mereka lakukan, operasional kandang untuk sementara waktu disetop, termasuk pemasokan bibit ayam dihentikan sementara sambil berjalannya proses pembuatan atau pemasangan blower pengolahan limbah maupun perizinan yang dilakukan pengusaha tersebut.
“Kesepakatan bersama dalam rapat ini bahwa masyarakat memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan apa-apa saja yang belum mereka lakukan sebelumnya. Dari sembilan pelaku usaha peternakan itu hanya lima orang yang hadir, tapi diberlakukan hal yang sama kepada mereka sesuai SOP,” ujar Mulyadi.
Saifuddin, S.sos. kepala desa matang ulim, dalam kesempatannya menyampaikan, secara aturan ini sudah menyalahi, dimana jarak kandang ayam dengan pemukiman warga kurang dari 500 meter, belum lagi aliran limbah kotoran ayam yang mencemari tambak-tambak warga, dan ini sangat berdampak kepada rusaknya lahan pencarian warga sekitar, dan pencemaran ini sudah berlangsung lebih dari 2 tahun, menurut saya ini tidak bisa dibiarkan lagi, dan dalam diskusi tadi keluhan ini ditindak-lanjuti secara tegas, hingga salah satu poin disepakatinya bahwa pengusaha yang tidak memenuhi syarat sesuai SOP akan ditutup, masyarakat juga memberikan waktu tiga bulan kepada pelaku usaha untuk menyelesaikan apa-apa saja yang belum mereka lakukan sebelumnya. Dari sembilan pelaku usaha peternakan itu hanya lima orang yang hadir, tapi diberlakukan hal yang sama kepada mereka sesuai SOP.
(Jihandak Belang Kaperwil Aceh)