Terkait penumpukkan sampah di Kali Ciherang, Kecamatan Karang Bahagia. kegiatan ini dipantau langsung Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi , Syafri Doni Sirait, sabtu ( 08/ 07) sekaligus memantau lokasi aliran kali ciherang, giat melakukan mengangkut tumpukkan sampah yang menutup saluran kali ciherang.
Menurut Syafri Doni Sirait, kerapkali mengadakan pembersihan kali, selama kurun waktu 3 bulan sudah tejadi penumpukkan sampah kembali , sehingga menimbulkan 3 pintu saluran kali tertutup sampah, sehingga secara berkelanjutan dilakukan pembersihan, Kali Ciherang merupakan ujung kali, yang airnya langsung menuju ke laut.
Mengingat banyaknya sampah, murni dari rumah tangga ada gagasan dalam menyeimbangkan program untuk membantu kebiasaan masyarakat buang sampah sembarang , dengan pengadaan fasilitas tempat sampah ( bak kontainer) tempat pembuangan sampah masyarakat.
Hal tersebut untuk menanggulangi tentang pembuangan sampah sembarangan. Sehingga perlu ada keterkaitan dalam memanifestasi masyarakat terkait menjaga lingkungan, dengan melakukan preventif.
“Dengan memasang spanduk dengan ancaman Perda, untuk menimalisir perilaku membuang sampah sembarangan, dan bisa menjaga lingkungan di sekitar bantaran kali tersebut, berharap bisa diambil tindakan preventif ,” ujar Doni sirait. .
Maka Kepala Dinas LH dibantu, Anggota Babhintibmas, dan Babinsa serta stakeholder memasang spanduk peringatan Peraturan daerah (Perda) no. 04 tahun 2012, tentang tindakan mulai teguran dan Pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar 50 juta, supaya ada effek jera terhadap pelaku buang sampah sembarangan.
Ditambah oleh Doni sirait, Untuk itu perlu ada gagasan inofatip dalam menjaga lingkungan kali khususnya di sekitar bantaran, dengan aliran kali dijadikan momen tempat hiburan masyarakat untuk tempat rekreasi dengan sewa perahu, dengan demikian bisa tetap menjaga kebersihan lingkungan di sekitar aliran kali.
( usman gumilar)