LBH ISKANDAR MUDA ACEH, DESAK KAPOLRES ACEH TIMUR, TUNTASKAN KASUS “MARK-UP” GANTI RUGI TANAH SMAN 2 SIMPANG ULIM.

BANDA ACEH, MPI – Ketua yayasan lembabaga bantuan hukum iskandar muda aceh (YLBH/Iskandar Muda Aceh) Muhammad Nazar, SH, mendesak kapolres aceh timur, angar menuntaskan kasus ganti rugi tanah untuk pembangunan gedung SMA negeri 2 simpang ulim.

Sekarang dari hasil investigasi kasus ini belum selesai dan masih di tangani tim penyidik di polres aceh timur, ujar nazar kepada sejumlah kalangan wartawan di banda aceh senin 10/07/2023.

Nazar menyebutkan, di wilayah hukum polres aceh timur sudah memanggil sejumlah pihak terkait pengadaan dan pembebasan lokasi tanah yang akan dibangun SMA begeri 2 simpang ulim kabupaten aceh timur provinsi aceh.

Menurut nazar, pemanggilan sejumlah pihak titak terlepas terhadap tindak lanjut adanya dugaan “mark-up” harga tanah yang sempat viral di kalanagan wartawan/awak media di aceh beberapa waktu lalu.

Geuchik lampoh rayeuk, hidayatullah kepada kalangan wartawan/awak media online aceh saat di konfirmasi beberapa waktu lalu membenarkan bahwa dirinya bersama perangkat desanya telah di panggil polres aceh timur, ujar nazar.

“Penyidik sudah panggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan waktu itu”. Geuchik mengakui benar dirinya dipanggil penyidik polres aceh timur terkait masalah pengadaan dan pembayaran harga tanah SMA negeri 2 simpang ulim.

Selain geuchik dan perangkat desa, dugaan kabarnya juga ada beberapa pihak lain. Yang turut dipanggil, yaitu mantan geuchik. Imum mukim, mantan camat simpang ulim dan pihak capdin pendidikan aceh wilayah kabupaten aceh timur, ini kita desak penyidik harus umumkan kasus ini, desak nazar itu secara tegas.

Kita ketahui seperti burdin, mantan geuchik lampoh rayeuk saat di konfirmasi oleh kalangan wartawan/awak media online aceh. Sebelumnya, mengaku dirinya turut dipanggil pihak polres aceh timur.

“Saya telah hadir ke polres aceh timur memenuhi panggilan sebagai saksi, terkait proses jual beli tanah, sebab saat saya masih menjabat sebagai keuchik pada tahun 2018,” jelas Nurdin, kepada kalangan wartawan/awak media online di aceh.

Namun sejauh ini, dugaan pihak polres aceh timur. Belum memberikan pernyataan resmi, terkait proses penyelidikan terhadap diduga adanya “mark-up” harga tanah dalam proses penilaian dan penetapan NJOP yang dilakukan oleh KJPP, maka kita mintak kasus ini harus segera dituntaskan, desak nazar.

Kalangan wartawan/awak media online aceh ini, mengutip dari beberapa kalangan wartawan/awak media online yang tergabung, pengadaan tanah untuk lokasi pembangunan SMA 2 simpang ulim, selain dugaan mark up harga yang cukup melambung terhadap NJOP yang ditetapkan oleh KJPP asal medan-sumatra utara, penempatan lokasi tanah di sinyalir sarat kepentingan dan permainan, indikator nya terhadap penempatan lokasi tanah yang tidak memenuhi standar kelayakan.

Sebagaimana diketahui, dari pihak dinas pendidikan aceh mengalokasikan biaya pengadaan tanah sebesar Rp 4 milyar sumber APBA tahun 2021 dengan luas lahan 15000 m2 atau 1,5 ha.

Berdasarkan penilaian yang dilakukan kantor jasa penilai publik (KJPP) yang berdomisili di medan-sumut, menetapkan nilai jual objek pajak (NJOP) Rp, 200, 000 per meter, dengan nilai total pembayaran lebih kurang Rp, 3,160 milyar.

LSM gerakan masyarakat perangi korupsi (GMPK) kabupaten aceh timur, menyampaikan kepada YARA. Menilai penetapan lokasi dan penilaian harga NJOP oleh KJPP sangat janggal, serta terindikasi adanya “mark-up” dengan harga.

“Penilaian harga NJOP yang dilakukan KJPP sangat janggal dan aneh, sebab harga tanah naik drastis dan melambung tinggi dalam rentan 4 tahun.

Sumber lainnya juga, menyebutkan hasil investigasi baru-baru ini terungkap bahwa berdasarkan AJB tahun 2018. Harga tanah tersebut dengan luas 1,5 ha, seharga Rp 60 juta yang dibeli oleh AB dari pemilik pemilik tanah dasar berinisial “K”, sedangkan harga tanah tahun 2021 yang dinilai oleh KJPP Rp 200 ribu lebih.

Berdasarkan AJB tahun 2018 harga tanah 1,5 ha Rp 60 juta, sementara NJOP yang ditetapkan KJPP tahun 2021 sebesar Rp 200 ribu lebih per/meter.

Anehnya beber nazar kembali, di dokumen tanda terima uang harga tanah yang di terima K, selaku pemilik/penjual tanah sebesar Rp 222,500,000, dari pembeli yang berinisial AB, sementara informasi sebelumnya tanah tersebut dengan luas 15,000 m2, di jual Rp 350 juta.

“Kita menduga ada konspirasi dan permainan harga yang cukup mencolok dalam penetapan NJOP yang dilakukan oleh KJPP, menaikkan harga yang cukup fantastis itu dilakukan tidak berdiri sendiri, pasti adanya kongkalikong oknum-oknum tertentu dan ini sudah direncanakan dari awal.

Akibat dugaan “mark-up” harga tanah tersebut berpotensi kerugian uang negara milyaran rupiah. Nazar minta aparat penegak hukum untuk mengusut secara tuntas demi menyelamatkan uang negara.

“Kita akan terus mengawal kasus tersebut sampai sejauh mana prosesnya, walau pun sebelumnya kita berencana melaporkan kasus ini ke kajati aceh atau kejagung-RI. Namun karena sudah di tindaklanjuti pihak polres aceh timur, maka kita tunggu proses yang sedang berjalan, sebut nazar.

(Jihandsk Belang Kaperwil Aceh/Team)



Posting Terkait

Jangan Lewatkan