Mediapatriot.co.id
Berdasarkan hasil temuan di lapangan (21/07/2023) di Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun terdapat bangunan berupa Rabat Beton yang tidak jelas anggaran /besar pagunya dikarenakan tidak terdapat Papan Informasi di bangunan tersebut, sehingga memunculkan Praduga dibangun dengan asal-asalan serta Tak Bertuan.
Pembangunan Rabat Beton tersebut dituding telah melanggar UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Publik dan juga dianggap bertentangan dengan azas keterbukaan publik yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan. Kedua, atas Perpres No 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Regulasi tersebut mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang Papan Nama Poyek.
Saat ditemui awak media untuk konfirmasi, Kades setempat tidak dapat ditemui dan dihubungi. Untuk itu diharapkan agar Pemerintah Lampung Utara agar kiranya dapat secepatnya memantau kinerja bangunan Rabat Beton tersebut yang berada di Desa Sumber Tani Kecamatan Abung Pekurun Lampung Utara.untuk menjadi acuan dan contoh desa lain agar lebih berhati-hati serta lebih teliti lagi dalam mengelolah anggaran pemerintah dan tidak terkesan siluman juga asal-asalan tanpa adanya Papan Informasi sehingga memicu praduga adanya penyalahgunaan pekerjaan (red)