KOTA LANGSA, MPI – Terkait kaburnya “Zul Ping Grik dari lapas Kelas II.B Langsa, L.BPH.RI, minta pihak Kementerin Hak Asi Manusia, ( Kemenkumham ) RI, copot Herman Kalapas Kls IIB Langsa, yang diduga ikut terlibat kasus kaburnya bos sabu dalam, yaitu, Zul, alias Peng grik sekitar tgl 11- Februari, 2023, sekitar pukul 19.30 wib, melalui pintu utama LPN yang terletak Sungai Leung, Kecamatan Langsa Timur Pemko Langsa, Provinsi Aceh.
Dugaan salah satu ASN/PNS yang di nomor satukan pegawai sipir di lembaga pemasyarakatan (lapas) narkotika kelas II B langsa Herman, yang selama ini memberikan izin keluar masuk zul Peng Grik, yang disebut sebut Zul Peng Grik kesayangan Kalapas Herman berhasil Kabur dari lapas melalui pintu utama dan memang disengajakan di lepas.
Berbagai sumber diperoleh media ini, Herman, dan anggotanya sudah diperiksa secara internal oleh pihak Kanwil Kemenkuham Aceh, juga pihak Kementerian Kumham Pusat, juga penyidik Polres Langsa, namun tidak ada tindakan dari internal, yang diduga main mata, untuk kasus ini.
Seharusnya pihak kementerian Kumham RI.
Diduga terkesan berang, kepala lembaga pemasyarakatan (ka.lapas) narkotika kelas II B Langsa “Herman”.
Setelah, dilakukan bantaian pemberitaan secara publik di media online, yang berjudul dan situs webnya. Https://detikkasus.com/ diduga-kaburnya-zul-ping-grik-dari-lapas-narkotika-kelas-ii-b-langsa-masih-dalam-misteri-kebaradaannya/, tertanggal 20 juli 2023.
Berlanjut pada yang ke dua dari bantaian pemberitaan secara media online (publi), yang berjudul serta situs webnya. Yang terakhir kalinya, https://detikkasus.com /ketua-l-bph-ri-wil-ker-aceh-minta-kemenkhum-ham-ri-segera-copot-ka-lapas-narkotika-kelas-ii-b-langsa/. Pada tanggal terbitan, 22 juli 2023.
Parahnya lagi, setelah di lakukan pemberitaan secara publik online secara dua (2) kali terbit. Maka dengan tiba-tiba ka.lapas narkotika kelas II B langsa itu, menyampaikan chat whatsapp selularnya kepada kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Dengan kata tulisan chat whatsappnya mengulaskan, “siapa yg tdk serius mencari ini kami baru betkordinasi dgn pihak polres…semua kapolres lg ada acara d melaboh…. Tentang pencarian kami tdk bisa memberikan info karna nanti bocor.kami masih mencari & setiap ada yg memberi info kami langsung bergerak mencari.puhak kepolisian jg sdh memcari klau sdh A1 langsung menangkap WBP yg bersangkutan.jadi kami masih terus mencari & sdh kami laporkan k pimpinan kami d kanwil.” Ucapnya, “Herman” itu, dugaan terkesan berang. Sabtu 22/07/2023, sekitar pukul.10.44.wib.
Ditambah lagi, dirinya “Herman” ka.lapas narkotika kelas II B Langsa tersebut. Tiba-tiba langsung menelpon selular whatsappnya kalangan wartawan/awak media online aceh ini, “kami bukan tidak mencarinya. Dan kami juga meminta bekerja sama oleh pihak polres langsa, untuk mencarinya “Zul Ping Grik” itu. Kalau bapak-bapak sekalian, kurang yakin bapak-bapak boleh datang ke lapas. Untuk kita lakukan pencarian bersama-sama,”katanya menyampaikan serta meminta kepada awak media online aceh tersebut ini. Kemarin sabtu 22/07/2023, sekitar pukul.16.35.wib.
Menurut, bung Drs Irfan nur. Selalu ketua/pimpinan lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) untuk negara & masyarakat wilayah kerja (Wil-Ker) provinsi aceh. Memaparkan kembali, apa yang telah di sampaikan kalangan wartawan/awak media online aceh ini. Adanya permintaan “Herman” ka.lapas narkotika kelas II B Langsa, langsung menambahkan komentarnya.
“Ada pun, dari pemberita yang telah terjadi itu. Serta menjadi komentar dengan secara publik, L.BPH.RI wilayah kerja aceh. Itu bagian kronologi di bagian masyarakat, dalam hal itu. Dengan hal yang wajar dan biasa, demi perbaikan untuk mengisi hak kemerdekaan. Di zaman sekarang ini, tidak ada bagi oknum asn/PNS yang tidak ada di bayar gaji oleh negara. Semua di bayar oleh negara, itu bagian tugas anda-anda sekalian selaku ASN/PNS, kaburnya “Zul ping grik” tersebut. Pada saat komentar ini, ini adalah masukan saran bagi oknum-oknum ASN/PNS atau pun pegawai sipir tersebut.
Dan kenapa, kejahatan-kehajatan besar itu. Yang dikategorikan tentang narkoba tersebut, yang tanpa adanya toleransi dalam pengurangan hukuman atau tanpa adanya remisi-remisi yang di berikan kepada pihak kejahatan narkoba itu. Dan kenapa sebagai nara pidana narkotika, dengan mudahnya. Melanggang kang kung, dapat berkomunikasi terhadap keluarganya dan juga terbebasnya hendpone serta juga tanpa adanya pengawalan yang ketat, terhadap ‘zul ping grik” tersebut. Sewaktu didalam lapas narkotika kelas II B Langsa, serta juga dengan seenaknya keluar dari pintu lapas narkotika tersebut. Bahkan pula, apa yang seperti ka.lapas “Herman”narkotika kelas II B Langsa itu. Melipatkan dalam pencarian dari pihak L.BPH.RI aceh dan juga para kalangan wartawan/awak media online di aceh, berapa dia berani membayar yang dia sebutkan itu. Dan tugas pungsi pokoknya apa, dengan seenaknya dia melibatkan semua pihak.”tegasnya bung Drs Irfan nur itu, kemarin 23/07/2023 sekitar pukul.22.30.wib.
(Pasukan Ghoib Kaperwil Aceh/Team)