Jakarta,- mediapatriot.co.id Inspektorat DKI Jakarta menerbitkan rekomendasi sanksi terkait kasus petugas PPSU (Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) mengaku dipaksa mengutang ke pinjol oleh kepala seksi Kelurahan Kelapa Gading. Selanjutnya, Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim menindaklanjuti arahan tersebut dengan membentuk tim dugaan pelanggaran disiplin.
“Inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi. Wali Kota sekarang sudah membentuk tim. Tim lagi berjalan, kita lihat kalau ada beberapa pelanggaran disiplin, nanti kita informasikan, laporan ke BKD. Sekarang tim lagi berjalan,” kata Ali di Fairmont Hotel, Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).
Ali menjelaskan anggota tim terdiri atas unsur Badan Kepegawaian Daerah hingga Inspektorat tingkat Kota Jakarta Utara. Nantinya, tim bakal bekerja menelusuri dugaan pelanggaran disiplin dalam kasus tersebut.
“Kita memastikan saja dari apa yang sudah dicek oleh Inspektorat. Kemudian kita konfirmasi lagi, mungkin saja ada beberapa yang terlewat kemarin. Kita lihat dari dasar aturan kepegawaian, mana saja yang dilanggar karena kaitannya dengan pemberian sanksi,” jelasnya.
Ali menyebut rekomendasi yang diberikan oleh Inspektorat mencakup keseluruhan kasus. Selain meminta Pemerintah Kota membentuk tim, Inspektorat turut menjabarkan dugaan pelanggaran disiplin sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Tentang keseluruhan dong. Kita lihat semua. Jangan sampai satu orang dibilang minta pembenaran, (sedangkan) yang satu ini salah. Kan repot. Kita lihat nanti. Memang rekomendasi Inspektorat ada pelanggaran disiplin yang diduga pasal sekian,” terangnya.
Ali menyebut tak ada durasi ataupun batasan waktu yang ditetapkan untuk menelusuri kasus tersebut. Prinsipnya, sanksi baru akan diberikan setelah tim selesai bekerja.
“Sanksi belum ditentukan oleh Inspektorat. Nanti sanksi berdasarkan tim yang dibentuk di tingkat kota. Setelah tim tingkat kota mengecek ulang, mengkonfirmasi kembali, baru ditentukan sanksinya,” ucapnya.
Sebelumnya, Inspektorat DKI Jakarta menerbitkan rekomendasi hukuman disiplin bagi kepala seksi (kasi) Kelurahan Kelapa Gading yang diduga memaksa PPSU berutang ke pinjol. Rekomendasi itu telah dikirimkan kepada Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.
“Kita sudah selesai dan kita sudah terbitkan juga hasil pemeriksaan dan sudah merekomendasikan ke Pak Wali Kota Jakarta Utara untuk melakukan tindakan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan, tapi tetap mengacu pada PP 94,” kata Kepala Inspektur DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat kepada wartawan,
Syaefuloh pun menyampaikan pihaknya telah memanggil oknum kasi sekaligus para anggota PPSU Kelapa Gading selaku korban. Pemanggilan tersebut, kata dia, bertujuan untuk mendalami peristiwa yang terjadi.
“Kita sudah panggil yang bersangkutan (kasi Kelurahan) dan panggil para PPSU untuk melihat dan mendalami sesungguhnya apa yang terjadi,” jelasnya.
(JHON )